BERITA PEMATANGSIANTAR — Meninggalnya Hotnida Simanjuntak (65), Ketua Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPP Polri) Kota Pematangsiantar di RS. Efarina Etaham memunculkan tandatanya besar. Keluarga menduga ada kelalaian prosedur medis yang berujung pada kematian korban.
Hotnida dibawa ke IGD RS. Efarina Etaham pada Sabtu 15 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Hotnida mengalami benjolan di kepala akibat jatuh di rumah dan dijadwalkan menjalani CT. Scan. Saat itu, menurut anak korban, Mario Sirait, kondisi Hotnida masih sadar dan dapat bergerak.
Masalah muncul saat proses pemindaian. Pihak Rumah Sakit (RS) menyatakan, CT. Scan gagal dilakukan 2 kali, karena pasien terus bergerak. Dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) kemudian diduga memerintahkan pemberian obat penenang Diazepam.
Padahal, kata Mario, keluarga sudah menolak. Hotnida memiliki riwayat stroke ringan menahun. Pemberian obat penenang dinilai berisiko tinggi.
“Kami sudah sampaikan riwayatnya. Tapi tetap diberikan,” ujar Mario kepada awak media, Senin (7/9/2026).
Tak lama setelah itu, kondisi drop. Hotnida muntah, kejang dan sulit bernapas. Keluarga menyoroti tidak adanya penanganan darurat seperti pemberian oksigen saat pasien memburuk di ruang scan.
Perawat yang menangani justru menyebut gejala itu sebagai “reaksi Diazepam”. Pukul 01.00 WIB, Minggu 16 Agustus 2026, Hotnida dinyatakan meninggal dunia.
Kejanggalan lain muncul. Setelah dinyatakan meninggal, keluarga justru menerima hasil rekam CT. Scan. Padahal sebelumnya petugas menyebut prosedur itu gagal total.
“Ini yang kami pertanyakan. Kalau gagal, dari mana datanya? Kalau berhasil, kenapa tidak dipakai untuk menyelamatkan?,” tegas Mario.
Keluarga besar marga Sirait dan KBPP Polri kini menuntut penjelasan terbuka dari RS. Efarina Etaham.
Empat poin utama yang disorot yakni, prosedur pemberian obat tanpa persetujuan, pengabaian riwayat penyakit, keterlambatan penanganan gawat darurat dan inkonsistensi data medis.
“Kami minta Rumah Sakit bersikap transparan dan dilakukan pemeriksaan medis objektif. Kami berhak tahu penyebab pasti kematian orangtua kami,” tegas Mario.
Humas RS. Efarina Etaham, Fredy Simanjuntak, saat dikonfirmasi Selasa 8 September 2026 hanya membenarkan bahwa Hotnida dirawat pada malam kejadian. Belum ada penjelasan resmi terkait prosedur dan dugaan malpraktik.
Kasus ini menjadi tamparan bagi sistem pelayanan kesehatan. Seorang pasien dengan riwayat khusus justru diduga diberi obat yang berisiko tanpa komunikasi jelas. Ditambah lagi penanganan darurat yang dinilai lambat.
Hotnida Simanjuntak menjabat Ketua KBPP Polri Resor Pematangsiantar periode 2022–2027. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan organisasi.
Hingga berita ini diturunkan, keluarga masih menunggu itikad baik Rumah Sakit untuk membuka seluruh rekam medis dan kronologi penanganan. (M. Siregar)






