BERITA BEKASI – Viral sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang perempuan oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, kedepatan tengah bermesraan dengan salah satu politisi di dalam Lift.
Berdasarkan rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) yang beredar, oknum Kepala Desa perempuan tersebut diduga hendak melakukan check’in di salah satu Apartemen di Kota Bekasi.
Hal inipun menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat khususnya di Bekasi yang menyayangkan prilaku tidak bermoral dari oknum Kepala Desa dengan seorang politisi tersebut. Terlebih lagi keduanya masih memiliki pasangan yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tombak Keadilan Rakyat (TKR), Agus Budiono mengatakan, polisi bisa melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dan bergantung pada pasal hukum yang akan diterapkan.
“Karena dalam narasi video rekaman CCTV yang beredar tersebut sudah menyebutkan oknum Kepala Desa diwilayah Kecamatan Tambun Selatan dengan seorang politisi,” terang Agus kepada Matafakta.com, Kamis (3/9/2026).
Sebab, kata Agus, dugaan perselingkuhan atau perzinahan seperti Pasal 284 KUHP merupakan delik aduan absolut. Artinya, polisi baru bisa menyelidiki jika ada laporan resmi dari istri atau suami sah dari salah satu pelaku.
“Kalaupun benar biasanya jarang ada para pihak yang melapor karena itu merupakan aib keluarga. Tapikan prilaku tidak bermoral kedua oknum pejabat inikan sudah kadung viral ditengah masyarakat,” tuturnya.
Polisi, tambah Agus, biasanya akan melihat kasus ini dari dua sudut pandang hukum yang berbeda yaitu dari sisi pelanggaran oleh pejabat publik dan dari sisi penyebaran video viral itu sendiri yang berkaitan dengan norma.
“Dilapangan kencang dugaan bahwa itu oknum Kepala Desa perempuan diwilayah Kecamatan Tambun Selatan. Cuma hanya oknum politisinya yang kurang tampak jelas dalam rekaman CCTV tersebut,” pungkasnya. (Mul)






