BERITA JAMBI – Pengadilan Negeri (PN) Jambi kabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terhadap PT. Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT. ATGA) dengan putusan menghukum PT. ATGA membayar ganti kerugian lingkungan hidup sebesar Rp590,5 miliar.
Majelis Hakim PN Jambi yang di Ketuai Viktor Togi Rumahorbo dan Hakim Anggota, Partono dan Srituti Wulandari, membacakan amar putusan pada, Selasa 13 April 2020 lalu.
“Kami sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Jambi. Majelis Hakim telah berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Putusan ini menunjukkan penerapan prinsip in dubio pro natura dan prinsip kehati-hatian. Putusan karhutla ini penting karena karhutla merupakan kejahatan luar biasa,” kata Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, Jumat (17/4/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusan, PT. ATGA dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp160.180.335.500 dan membayar biaya pemulihan lingkungan hidup Rp430.362.687.500 atas kebakaran 1.500 Ha di lokasi mereka, serta menyatakan gugatan menggunakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability).
Sejalan dengan itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menambahkan, bahwa Gugatan KLHK terhadap PT. ATGA adalah tindak lanjut dari Putusan Sela Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, tanggal 2 Agustus 2017.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, tanggal 9 Januari 2019 yang menyatakan bahwa, gugatan KLHK dinyatakan NO (Niet Ontsverkelijk verklaark) terkait kompetensi relatif, bahwa kedudukan hukum PT. ATGA bukan di Jakarta Utara, namun di Jambi.
Berdasarkan Putusan PN Jakarta Utara dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu, KLHK, melalui kuasa hukumnya, 7 Agustus 2019, mengajukan gugatan kembali terhadap PT. ATGA di PN Jambi.
Saat ini sudah ada 17 perusahaan terkait kasus karhutla yang digugat KLHK. Sudah ada 9 perkara yang berkekuatan hukum tetap dengan nilai gugatan mencapai Rp 1,15 triliun.
“Jumlah perkara serupa yang akan kami gugat terus bertambah sesuai permasalahan yang terjadi, dengan melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung,” lanjut Jasmin Ragil Utomo.
“KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Gugatan ini bukti bahwa kami tidak berhenti menindak pelaku karhutla. Meskipun terjadinya karhutla sudah berlangsung lama dan pelaku mencoba menggunakan berbagai cara. Kami akan tetap melacak dan menindaknya. Kami dapat melacak jejak dan bukti karhutla dengan dukungan ahli dan teknologi,” kata Rasio Ridho Sani menegaskan.
Walaupun ditengah situasi pandemi Covid19, kami terus melakukan pengawasan dan penindakan. Kami sangat serius menangani kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan karena kejahatan luar biasa, termasuk Karhutla.
Kejahatan seperti Karhutla ini, berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem yang mencakup wilayah yang luas, lintas wilayah, dan bahkan lintas batas negara untuk waktu yang lama.
Bagi kami saat ini tambahnya, tidak ada pilihan lain, selain menindak pelaku karhutla dengan menghukum seberat-beratnya. KLHK akan menggunakan semua instrumen penegakan hukum, apakah sanksi administrasi, hukum pidana dan perdata, termasuk mencabut izin, penjara dan denda bila perlu pembubaran perusahaan, agar pelaku jera.
“Sekali lagi putusan PN Jambi ini harus menjadi pembelajaran bagi korporasi lainnya agar lebih berhati-hati dan tidak membuka lahan dengan cara membakar,” pungkas Rasio Sani. (Usan)