Cegah Corona, Masuk Polres Pati Wajib Mandi Disinfektan

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2020 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA PATI – Polres Pati memberlakukan peraturan baru bagi siapapun yang masuk ke Mako, yakni para pengunjung dan semua anggota wajib masuk ruang mandi disinfektan yang disediakan.

“Semua, baik anggota dan pengunjung di Polres Pati Kabupaten wajib masuk bilik mandi disinfektan. Kita waspada ikut pencegahan penyebaran virus Corona,” tandas Kapolres Pati melalui Kasubbag Humas Iptu Suharning, Kamis (26/3/2020).

Dikatakan, bilik berukuran sekitar 2×3 meter itu dinamakan disinfektan Chamber yang mana setiap anggota dan tamu wajib masuk ke bilik tersebut. Dan saat masuk, semprotan disinfektan akan mengenai seluruh pakaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Siapa yang masuk akan langsung disemprot shower berisi disinfektan. Siapapun tidak boleh menolak,” ungkapnya.

Dia menambahkan, mandi disinfektan tidak hanya berlaku bagi anggota dan masyarakat yang datang ke Mapolres Pati, namun juga semua pejabat jajaran utama, termasuk Kapolres.

Kegiatan penyemprotan ini diharapkan bisa meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona atau covid-19.

“Tidak pandang bulu, pokoknya semua pejabat jajaran utama termasuk saya akan mandi disinfektan,” ujarnya.

Menurutnya, semua orang yang masuk diarahkan untuk mencuci tangan di tempat yang disediakan. Setelah itu seorang petugas dari kedokteran dan kesehatan Polres akan memeriksa suhu tubuh.

Setelah lolos dari pemeriksaan suhu tubuh, yakni dibawah angka 37,5 derajat celcius, mereka langsung diminta masuk ke bilik satu per satu.

Saat berada di dalam bilik, secara otomatis tubuh mereka disemprot cairan disinfektan. Setelah itu, baru diperbolehkan masuk ke Mapolres Pati.

Sementara itu untuk pelayanan pengurusan SKCK di tengah wabah virus corona, mulai tanggal 26 Maret 2020 ditutup sementara sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB