BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui program tabur 3:1 yang mana setiap Kejaksaan Negeri ditargetkan untuk menangkap buronan minimal satu buronan terpidana dalam triwulan. Namun hal itu, tidak berpengaruh bagi Kejaksaan Negeri (Kejari), Jakarat Pusat.
Pasalnya, terpidana kasus penipuan Dalton Ichiro Tanonaka Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) yang telah divonis 3 tahun penjara pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) sejak 4 Oktober 2018 lalu hingga kini, Kejari Jakarta Pusat, belum dapat melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan.
“Saya berharap Jaksa segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Dalton, sesuai dengan perintah dari putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan Jangan membuang buang waktu lagi,” tegas Kuasa hukum pelapor, Hartono Tanu Widjaja kepada Beritaekspres.com, Sabtu (14/3/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Hartono, sudah banyak korban dari ulah terpidana Dalton ini yang mengaku sebagai investor asing dan membuat perusahaan bernama PT. Melia Media Internasional (PT.MMI) berupa “TV The Indonesia Channel”.
“Perusahaan tersebut baru berdiri sekitar 2 tahun dan sudah merugi sebesar Rp22 miliar. Klien saya yang jadi korbannya,” ungkap Hartono.
Dikatakan Hartono, perkara terpidana Dalton harus menjadi pembelajaran berharga bagi setiap penegak hukum dan pemerintah Indonesia untuk menunjukkan kewibawaan hukum di mata dunia agar tidak diakali atau dikelabuhi oleh Warga Negara Asing (WNA).
Terpidana Dalton mantan presenter TV keturunan Jepang ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA pada 13 Januari 2020 lalu. Namun, sebelum berkasnya dikirim ke MA, ternyata berkas terpidana Dalton tersebut telah dicabut.
“Mungkin Dalton sudah mengetahui keberadaannya akan segera ditangkap oleh Jaksa untuk dijebloskan ke penjara,” tandas Hartono.
Sebelumnya, dalam perkara yang menjerat pria kelahiran Hawai itu, telah divonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat selama 2 tahun 6 bulan penjara. Vonis Majelis Hakim yang di Ketuai Ibnu Basuki tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang saat itu menuntut terpidana Dalton dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Namun, ditinggkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Dalton divonis bebas dengan putusan No.118/PID/PT DKI, yang di Ketuai Majelis Hakim pimpinan A. Sholeh Mendrofa. Sebab, Majelis hakim menilai, perkara Dalton bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata. (Bambang)
BeritaEkspres Group