Serobot Lahan, Fikri: Pemkot Cirebon Harus Ingat Jasa AH. Nasution

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2020 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA CIREBON – Tim advokasi Jenderal Besar AH. Nasution mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, terkait adanya pengajuan memori kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung perkara bernomor: 479/PDT/2019/PT. BDG tanggal 16 Desember 2019.

Kepada Matafakta.com, salah satu tim kuasa hukum AH. Nasution, Fikri Lubis mengatakan, dimana dalam hal ini pembanding semula tergugat III yakni, Pemerintah Kota Cirebon pada perkara nomor: 68/Pdt.G/2018/PN Cbn juga telah dinyatakan dalam putusan bahwa pihak pemohon kasasi semula tergugat III (pembanding) dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian tegas Fikri, dalam permohonan banding pembanding semula tergugat III pada tingkat banding di PT. Bandung dengan nomor perkara:479/Pdt/2019/PT.BDG, dalam amar putusan dalam pokok perkara menyatakan, menghukum pembanding semula tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada terbanding semula penggugat sebesar Rp4,4 miliar lebih.

“Kita menginginkan pihak Pemkot Cirebon segera melakukan pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Seharusnya Pemkot Cirebon harus menghormati juga mengenang jasa-jasa AH. Nasution sebagai Panglima Siliwangi Pertama dan sebagai Pahlawan Nasional,” jelas Fikri, Kamis (12/3/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon, telah melakukan pelanggaran hukum, karena menyerobot dua bidang tanah seluas 558 meter persegi milik Jenderal Besar AH. Nasution. Dua bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) itu, kini sudah berubah menjadi jalan dan trotoar sekitar tahun 1985-1990 atau sekitar tahun 1997 tanpa ada ganti rugi kepada pemilik lahan.

Baca Juga :  Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Dalam gugatan ahli waris AH. Nasution ke Pengadilan Negeri Cirebon yang di Ketua Majelis Hakim, Edi Judaedi, telah memvonis Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan pelanggaran hukum. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Pemerintah Kota Cirebon selaku tergugat III membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.

Sementara, tergugat I Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), membebaskan dari gugatan membayar ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp6,58 miliar yang dituntut penggugat. Pasalnya, Majelis Hakim menilai, tergugat I Kementerian PUPR, tidak terlibat dalam proyek pelebaran Jalan Benteng, karena masih jalan daerah, bukan jalan nasional, sehingga menjadi otoritas daerah. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK
Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi
Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi
LQ Indonesia Law Firm Laporkan 3 Hakim PN Jakarta Timur ke KY
Tersangka Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung Dipastikan Membengkak
JNW: Kasus Naskah Akademik DPMD Kabupaten Bekasi Berjalan  
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 17:09 WIB

Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:21 WIB

Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Harta dan Aset Dirampas Rafael Alun Trisambodo Gugat KPK

Kamis, 17 Oktober 2024 - 23:05 WIB

Usut TPPU Majelis Hakim Minta Jaksa Hadirkan Sandra Dewi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:15 WIB

Perkara Pembuatan Server Komputer Bergulir Hingga Kasasi

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu

Berita Daerah

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Jumat, 18 Okt 2024 - 16:58 WIB

Foto: Kantor DBMSDA Kota Bekasi

Seputar Bekasi

JNW: Tudingan Uang Pelicin di DBMSDA Kota Bekasi Bukan Cerita Baru

Jumat, 18 Okt 2024 - 15:46 WIB