Serobot Lahan, Fikri: Pemkot Cirebon Harus Ingat Jasa AH. Nasution

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2020 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA CIREBON – Tim advokasi Jenderal Besar AH. Nasution mengajukan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, terkait adanya pengajuan memori kasasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, menyusul putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung perkara bernomor: 479/PDT/2019/PT. BDG tanggal 16 Desember 2019.

Kepada Matafakta.com, salah satu tim kuasa hukum AH. Nasution, Fikri Lubis mengatakan, dimana dalam hal ini pembanding semula tergugat III yakni, Pemerintah Kota Cirebon pada perkara nomor: 68/Pdt.G/2018/PN Cbn juga telah dinyatakan dalam putusan bahwa pihak pemohon kasasi semula tergugat III (pembanding) dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian tegas Fikri, dalam permohonan banding pembanding semula tergugat III pada tingkat banding di PT. Bandung dengan nomor perkara:479/Pdt/2019/PT.BDG, dalam amar putusan dalam pokok perkara menyatakan, menghukum pembanding semula tergugat III untuk membayar ganti rugi kepada terbanding semula penggugat sebesar Rp4,4 miliar lebih.

“Kita menginginkan pihak Pemkot Cirebon segera melakukan pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Seharusnya Pemkot Cirebon harus menghormati juga mengenang jasa-jasa AH. Nasution sebagai Panglima Siliwangi Pertama dan sebagai Pahlawan Nasional,” jelas Fikri, Kamis (12/3/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon, telah melakukan pelanggaran hukum, karena menyerobot dua bidang tanah seluas 558 meter persegi milik Jenderal Besar AH. Nasution. Dua bidang tanah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) itu, kini sudah berubah menjadi jalan dan trotoar sekitar tahun 1985-1990 atau sekitar tahun 1997 tanpa ada ganti rugi kepada pemilik lahan.

Baca Juga :  Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA

Dalam gugatan ahli waris AH. Nasution ke Pengadilan Negeri Cirebon yang di Ketua Majelis Hakim, Edi Judaedi, telah memvonis Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan pelanggaran hukum. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga mewajibkan Pemerintah Kota Cirebon selaku tergugat III membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.

Sementara, tergugat I Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), membebaskan dari gugatan membayar ganti rugi material dan imaterial sebesar Rp6,58 miliar yang dituntut penggugat. Pasalnya, Majelis Hakim menilai, tergugat I Kementerian PUPR, tidak terlibat dalam proyek pelebaran Jalan Benteng, karena masih jalan daerah, bukan jalan nasional, sehingga menjadi otoritas daerah. (Mul)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB