BERITA JAKARTA – Kasus sengketa merk dagang “Seagate” yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) kemarin, berakhir dengan putusan Majelis hakim yang menyatakan, menerima gugatan sebagian dalil penggugat.
Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim pimpinan Abdul Kohar dengan Anggota Jhon Tony dan Makmur dalam putusan nomor perkara: 71/Pdt.Sus HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Menanggapi putusan tersebut, usai sidang penasehat hukum Tergugat I, Yanto Jaya menyatakan, pihaknya akan melakukan Kasasi dalam kurun waktu 14 hari kedepan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan melakukan Kasasi dalam waktu 14 hari ke depan, karena eksepsi ditolak tanpa pertimbangan yang cukup. Surat kuasa penggugat juga tanpa materai,” tegas Yanto kepada awak media usai persidangan.
Selain itu lanjut Yanto, bukti-bukti yang diajukan para penggugat di print out dan tidak sesuai dengan aslinya, tapi kenapa bisa di terima oleh Majelis hakim.
“Buktinya print out, yang tidak sesuai denga aslinya. Kenapa bisa dijadikan bukti oleh Majelis hakim dan itu bisa mengkhawatirkan kita semua,” jelasnya.
Padahal, tambah Yanto, sesuai Yurispridensi Mahkamah Agung, foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti. Oleh karena itu, kami akan mengajukan Kasasi untuk 14 hari kedepan.
“Perhatikan, Yurispridensi Mahkamah Agung bahwa foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti. Proses persidangan seperti ini jelas mengkwatirkan kita semua,” pungkasnya. (Bambang)