Sengketa Merk “Seagate”, Tergugat Bakal Ajukan Kasasi

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2020 - 10:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kasus sengketa merk dagang “Seagate” yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020) kemarin, berakhir dengan putusan Majelis hakim yang menyatakan, menerima gugatan sebagian dalil penggugat.

Putusan itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim pimpinan Abdul Kohar dengan Anggota Jhon Tony dan Makmur dalam putusan nomor perkara: 71/Pdt.Sus HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Menanggapi putusan tersebut, usai sidang penasehat hukum Tergugat I, Yanto Jaya menyatakan, pihaknya akan melakukan Kasasi dalam kurun waktu 14 hari kedepan.

“Kami akan melakukan Kasasi dalam waktu 14 hari ke depan, karena eksepsi ditolak tanpa pertimbangan yang cukup. Surat kuasa penggugat juga tanpa materai,” tegas Yanto kepada awak media usai persidangan.

Selain itu lanjut Yanto, bukti-bukti yang diajukan para penggugat di print out dan tidak sesuai dengan aslinya, tapi kenapa bisa di terima oleh Majelis hakim.

Baca Juga :  Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA

“Buktinya print out, yang tidak sesuai denga aslinya. Kenapa bisa dijadikan bukti oleh Majelis hakim dan itu bisa mengkhawatirkan kita semua,” jelasnya.

Padahal, tambah Yanto, sesuai Yurispridensi Mahkamah Agung, foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti. Oleh karena itu, kami akan mengajukan Kasasi untuk 14 hari kedepan.

“Perhatikan, Yurispridensi Mahkamah Agung bahwa foto copy tidak bisa dijadikan alat bukti. Proses persidangan seperti ini jelas mengkwatirkan kita semua,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB