Soal Sengketa Lahan BKP, Suroyo: Ngak Mungkin Saya Asal Beli Lahan

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2020 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Suroyo selaku pembeli lokasi lahan yang kini menjadi sengketa di wilayah RW014, Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyesalkan sikap warga Perumahan. Pasalnya, Suroyo merasa lokasi lahan tersebut sah merupakan miliknya yang sudah dibayar lunas dari Yoyok Sudarlim dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor: 8794 dengan luas 5.240 M2.

“Ya, saya salah apa? kan saya beli berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Saya juga beli ngak sembarangan. Semua saya kumpulkan baik itu, Bhoen Herwan Irawadi ataupun Yoyok Sundarlim. Setelah semua sudah jelas barulah saya beli,” terang Suroyo kepada Beritaekspres.com, Jumat (6/3/2020).

Suroyo menjelaskan, campur tangannya untuk menguasai lokasi tersebut, karena pihak penjual baik itu Bhoen Herwan Irawadi dan Yoyok Sudarlim, tidak bisa menepati janjinya untuk mengosongkan lokasi lahan tersebut, karena masih banyak bangunan dan tempat usaha dilokasi tanah yang sudah dibelinya tersebut.

“Waktu terjadi transaksi jual beli itu, kesepakatannya 3 bulan mereka, Bhoen Herwan dan Yoyok Sudarlim akan mengosongkan lokasi lahan itu. Namun, sampai sekarang lokasi lahan itu, belum juga kosong. Sehingga, saya terpaksa ikut turun tangan, karena lokasi itu rencananya untuk dibangun Kampus,” jelas Suroyo.

Menurut Suroyo, jika proses sertikatnya meragukan silahkan warga yang sudah membentuk tim investigasi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disana tempatnya, bukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Pihak Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) sendiri secara tersurat, tidak merasa bahwa lokasi lahan itu merupakan lokasi lahan fasos-fasum.

“Intinya, sampai hari ini, tidak ada satu lembaga hukum pun yang membatalkan sertifikat SHM yang saya miliki. Artinya, lokasi lahan tersebut secara hukum sah merupakan milik saya yang sudah saya beli dari Yoyok Sudarlim,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Suroyo ada beberapa pihak warga Perumahan yang menghalangi sudah jadi terlapor di Polres Kabupaten Bekasi, termasuk Ketua RW014 yang sekarang yakni, Sutaryo Teguh. Bahkan sudah berstatus tersangka.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

“Kalau saya prinsipnya ngak ada mau penjarakan orang ngak ada untungnya dan tidak baik. Tapi, karena hak saya dihalangi mau ngak mau akhirnya saya pun melaporkan ke pihak yang berwajib. Sekarang aja kalau saya desak laporan saya semua yang terlapor itu bisa ngandang,” jelasnya.

Kembali Suroyo menegaskan, bukti kepemilikan tanah itu apa? kan sertifikat. Sampai hari ini sertifikat yang dipegang adalah sah, karena dikeluarkan oleh lembaga negara yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, berhati-hatilah bagi pihak yang berusaha menghalangi hak orang lain.

“Bukti kepemilikan tanah itu ya sertifikat lalu apa? kalau bukan sertifikat. Dilokasi itu rencananya akan saya bangun Kampus sisi baiknya perekonomian warga setempat juga akan hidup. Silahkan bagi warga yang mau usaha baik itu kantin, kos-kosan ataupun usaha lainnya. Apa jeleknya kita mau bangun Kampus,” pungkas Suroyo. (Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa
Dugaan Pembagian Perkara, MNH Kena Sanksi 1 Tahun
JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB