BERITA BEKASI – Suroyo selaku pembeli lokasi lahan yang kini menjadi sengketa di wilayah RW014, Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyesalkan sikap warga Perumahan. Pasalnya, Suroyo merasa lokasi lahan tersebut sah merupakan miliknya yang sudah dibayar lunas dari Yoyok Sudarlim dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor: 8794 dengan luas 5.240 M2.
“Ya, saya salah apa? kan saya beli berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Saya juga beli ngak sembarangan. Semua saya kumpulkan baik itu, Bhoen Herwan Irawadi ataupun Yoyok Sundarlim. Setelah semua sudah jelas barulah saya beli,” terang Suroyo kepada Beritaekspres.com, Jumat (6/3/2020).
Suroyo menjelaskan, campur tangannya untuk menguasai lokasi tersebut, karena pihak penjual baik itu Bhoen Herwan Irawadi dan Yoyok Sudarlim, tidak bisa menepati janjinya untuk mengosongkan lokasi lahan tersebut, karena masih banyak bangunan dan tempat usaha dilokasi tanah yang sudah dibelinya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu terjadi transaksi jual beli itu, kesepakatannya 3 bulan mereka, Bhoen Herwan dan Yoyok Sudarlim akan mengosongkan lokasi lahan itu. Namun, sampai sekarang lokasi lahan itu, belum juga kosong. Sehingga, saya terpaksa ikut turun tangan, karena lokasi itu rencananya untuk dibangun Kampus,” jelas Suroyo.
Menurut Suroyo, jika proses sertikatnya meragukan silahkan warga yang sudah membentuk tim investigasi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disana tempatnya, bukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Pihak Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) sendiri secara tersurat, tidak merasa bahwa lokasi lahan itu merupakan lokasi lahan fasos-fasum.
“Intinya, sampai hari ini, tidak ada satu lembaga hukum pun yang membatalkan sertifikat SHM yang saya miliki. Artinya, lokasi lahan tersebut secara hukum sah merupakan milik saya yang sudah saya beli dari Yoyok Sudarlim,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Suroyo ada beberapa pihak warga Perumahan yang menghalangi sudah jadi terlapor di Polres Kabupaten Bekasi, termasuk Ketua RW014 yang sekarang yakni, Sutaryo Teguh. Bahkan sudah berstatus tersangka.
“Kalau saya prinsipnya ngak ada mau penjarakan orang ngak ada untungnya dan tidak baik. Tapi, karena hak saya dihalangi mau ngak mau akhirnya saya pun melaporkan ke pihak yang berwajib. Sekarang aja kalau saya desak laporan saya semua yang terlapor itu bisa ngandang,” jelasnya.
Kembali Suroyo menegaskan, bukti kepemilikan tanah itu apa? kan sertifikat. Sampai hari ini sertifikat yang dipegang adalah sah, karena dikeluarkan oleh lembaga negara yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, berhati-hatilah bagi pihak yang berusaha menghalangi hak orang lain.
“Bukti kepemilikan tanah itu ya sertifikat lalu apa? kalau bukan sertifikat. Dilokasi itu rencananya akan saya bangun Kampus sisi baiknya perekonomian warga setempat juga akan hidup. Silahkan bagi warga yang mau usaha baik itu kantin, kos-kosan ataupun usaha lainnya. Apa jeleknya kita mau bangun Kampus,” pungkas Suroyo. (Indra)
BeritaEkspres Group