Soal Sengketa Lahan BKP, Suroyo: Ngak Mungkin Saya Asal Beli Lahan

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2020 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Suroyo selaku pembeli lokasi lahan yang kini menjadi sengketa di wilayah RW014, Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP), Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyesalkan sikap warga Perumahan. Pasalnya, Suroyo merasa lokasi lahan tersebut sah merupakan miliknya yang sudah dibayar lunas dari Yoyok Sudarlim dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor: 8794 dengan luas 5.240 M2.

“Ya, saya salah apa? kan saya beli berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Saya juga beli ngak sembarangan. Semua saya kumpulkan baik itu, Bhoen Herwan Irawadi ataupun Yoyok Sundarlim. Setelah semua sudah jelas barulah saya beli,” terang Suroyo kepada Beritaekspres.com, Jumat (6/3/2020).

Suroyo menjelaskan, campur tangannya untuk menguasai lokasi tersebut, karena pihak penjual baik itu Bhoen Herwan Irawadi dan Yoyok Sudarlim, tidak bisa menepati janjinya untuk mengosongkan lokasi lahan tersebut, karena masih banyak bangunan dan tempat usaha dilokasi tanah yang sudah dibelinya tersebut.

“Waktu terjadi transaksi jual beli itu, kesepakatannya 3 bulan mereka, Bhoen Herwan dan Yoyok Sudarlim akan mengosongkan lokasi lahan itu. Namun, sampai sekarang lokasi lahan itu, belum juga kosong. Sehingga, saya terpaksa ikut turun tangan, karena lokasi itu rencananya untuk dibangun Kampus,” jelas Suroyo.

Menurut Suroyo, jika proses sertikatnya meragukan silahkan warga yang sudah membentuk tim investigasi melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disana tempatnya, bukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bekasi. Pihak Perumahan Bulak Kapal Permai (BKP) sendiri secara tersurat, tidak merasa bahwa lokasi lahan itu merupakan lokasi lahan fasos-fasum.

“Intinya, sampai hari ini, tidak ada satu lembaga hukum pun yang membatalkan sertifikat SHM yang saya miliki. Artinya, lokasi lahan tersebut secara hukum sah merupakan milik saya yang sudah saya beli dari Yoyok Sudarlim,” tegasnya.

Oleh karena itu, lanjut Suroyo ada beberapa pihak warga Perumahan yang menghalangi sudah jadi terlapor di Polres Kabupaten Bekasi, termasuk Ketua RW014 yang sekarang yakni, Sutaryo Teguh. Bahkan sudah berstatus tersangka.

Baca Juga :  Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

“Kalau saya prinsipnya ngak ada mau penjarakan orang ngak ada untungnya dan tidak baik. Tapi, karena hak saya dihalangi mau ngak mau akhirnya saya pun melaporkan ke pihak yang berwajib. Sekarang aja kalau saya desak laporan saya semua yang terlapor itu bisa ngandang,” jelasnya.

Kembali Suroyo menegaskan, bukti kepemilikan tanah itu apa? kan sertifikat. Sampai hari ini sertifikat yang dipegang adalah sah, karena dikeluarkan oleh lembaga negara yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN). Oleh karena itu, berhati-hatilah bagi pihak yang berusaha menghalangi hak orang lain.

“Bukti kepemilikan tanah itu ya sertifikat lalu apa? kalau bukan sertifikat. Dilokasi itu rencananya akan saya bangun Kampus sisi baiknya perekonomian warga setempat juga akan hidup. Silahkan bagi warga yang mau usaha baik itu kantin, kos-kosan ataupun usaha lainnya. Apa jeleknya kita mau bangun Kampus,” pungkas Suroyo. (Indra)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB