BERITA JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan kebijakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk memberi kesempatan bagi mahasiswa miskin berprestasi melanjutkan pendidikan sesuai dengan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Kartu Indonesia Pintar.
Dalam hal ini, KIP diperuntukan bagi calon mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu yang saat ini memegang KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sekretaris Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Paristiyanti Nurwardani mengatakan, dalam satu semester, mahasiswa pemegang KIP Kuliah menerima uang Rp 6.600.000. Dengan rincian Rp 2.400.000 uang kuliah, dan Rp 4.200.000 untuk biaya hidup mahasiswa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi untuk biaya hidup ini Rp4,2 juta akan ditransfer per bulan senilai Rp700.000 langsung ke rekening mahasiswa. Sedangkan uang kuliah ditransfer ke rekening kampus,” kata Paris pada acara “Bincang Sore tentang KIP Kuliah” di Kantor Kemdikbud, Rabu (26/2/2020) petang.
Paris menambahkan, khusus mahasiswa program studi (prodi) vokasi, selain mendapatkan uang Rp 6,6 juta. Mereka juga akan mendapat uang tambahan Rp800.000 per semester untuk mengikuti ujian kompetensi guna mendapatkan sertifikat kompetensi.
Menurut Paris, anggaran untuk prodi vokasi ini bagian dari kebijakan Kampus Merdeka. Dengan begitu, Paris mendorong bagi mahasiswa yang tidak lulus Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) bisa mendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), Ujian Mandiri (UM) atau mendaftar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Bahkan, khusus untuk perguruan tinggi di daerah tertinggal, terluar dan terdepan (3T) dengan akreditasi C juga, para mahasiswa berprestasi dan miskin berhak menerima KIP Kuliah.
“Prinsipnya selama perguruan tinggi menyampaikan bahwa anak yg akan menerima KIP lulus secara akademis dan berprestasi, maka jadi prioritas penerima KIP Kuliah. Jadi kami betul-betul mengawal,”ujarnya.
Ditanya apakah akan ada penambahan kuota apabila jumlah calon mahasiswa berprestasi dan pemegang KIP sebelumnya melebihi kuota 400.000, Paris menuturkan, Kemdikbud akan melakukan harmonisasi agar yang benar-benar layak yang mendapatkan sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Paris juga menuturkan, agar penerima KIP Kuliah dapat menyelesaikan studi tepat waktu, Kemdikbud akan memberi masukan kepada perguruan tinggi untuk memberi pembinaan kepada penerima KIP Kuliah yang mengalami penurunan prestasi akademik.
Sementara itu, Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemdikbud, Abdul Kahar juga mengatakan, calon penerima KIP Kuliah juga dapat mendaftar di program studi (prodi) yang berakreditasi C. Pasalnya, tujuan pemerintah meningkatkan jumlah KIP Kuliah ini untuk memperluas akses pendidikan tinggi.
Pasalnya, jumlah angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi Indonesia berkisar pada 35% dan tertinggal jauh dari Malaysia(37%), Thailand 51%, Singapura (82%), dan Korea Selatan (92%).
Kahar menyebutkan jumlah KIP Kuliah untuk mahasiswa miskin ada 400.000 kuota dan Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000.
Dengan begitu, total penerima KIP Kuliah 2020 ini ada 818.000 mahasiswa. Adapun rincian KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi penyandang disabilitas, peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk orang asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat, wilayah terdepan, terluar, atau tertinggal (3T), serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
Ketua Tim Pelaksana Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Mohammad Nasih, menjelaskan, bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang sama sekali belum memiliki KIP tetap dapat melakukan pendaftaran SNMPTN hingga pengisian program studi dan pilihan universitas. Namun, diharapkan tidak melakukan finalisasi terlebih dulu sebelum mendaftar pada laman KIP Kuliah.
“Pendaftaran KIP Kuliah dimulai 1 Maret mendatang. Boleh saja sudah mulai mendaftar dan mengisi informasi-informasi yang perlu dicantumkan di pendaftaran SNMPTN, tetapi kami imbau untuk jangan finalisasi terlebih dulu. Jika pendaftaran KIP Kuliah sudah rampung, baru pendaftaran SNMPTN dapat difinalisasi dan cetak kartu,” terang Nasih.
Dikonfirmasi oleh Nasih, pendaftaran SNMPTN khusus bagi calon mahasiswa kurang mampu yang membutuhkan KIP Kuliah memang telah diperpanjang hingga akhir Maret 2020, menyesuaikan dengan pendaftaran KIP Kuliah yang diadakan pada tanggal 2 hingga 31 Maret 2020. Proses pendaftaran SNMPTN sendiri dapat dilakukan melalui laman http://portal.ltmpt.ac.id/.
Pendaftar akan diminta untuk mengisi biodata, pilihan perguruan tinggi negeri, dan pilihan program studi, serta mengunggah dokumen prestasi tambahan (jika ada). Langkah terakhir adalah finalisasi. “Jika sudah finalisasi, pendaftar dianggap telah selesai mendaftar, sehingga harus mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN,”ujarnya.
Untuk yang ingin mendaftar KIP kuliah, calon mahasiswa bisa melakukannya secara mandiri dengan langsung mengakses ke laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Setelah masuk ke laman tersebut, sistem akan melakukan validasi terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
“Jika dinyatakan berhasil, calon mahasiswa akan mendapatkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke surat elektronik yang telah didaftarkan. Setelah itu, proses pendaftaran KIP kuliah pun selesai,” ujarnya.
Pelaksana Eksekutif Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Budi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini jumlah sementara calon mahasiswa yang sudah mendaftar KIP Kuliah baru 45.157 peserta dari 458.000 pendaftar SNMPTN 2020. Sedangkan jumlah pendaftar SNMPTN 2020 yang sudah finalisasi 417.000 yang belum finalisasi 143.000 peserta. (BR-1)