Langgar Kode Etik, Hakim PN Jakbar Dilaporkan ke Bawas MA

- Jurnalis

Minggu, 23 Februari 2020 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hartono Tanuwidjaja

Hartono Tanuwidjaja

BERITA JAKARTA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) MA oleh PT. Bangkit Perkasa Sukses (BPS) melalui kuasa hukumnya, Hartono Tanuwidjaja dan Harun JC Sitohang advokat pada Law Firm Hartono Tanuwidjaja & Partner Advocates & Legal Consultants yang memeriksa dan mengadili perkara 767/pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt.

Kepada Matafakta.com, Hartono Tanuwidjaja mengungkapkan, Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 767/pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt diduga telah melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim berdasarkan ketentuan peraturan bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial (KY) bernomor: 02/PB/MA/IX/2012.02/PB/P.KY/09/2012.

“Yang menjadi fokus tentang laporan ini adalah sikap Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya,” kata kuasa hukum PT. BPS, Hartono Tanuwidjaja, Minggu (23/2/2020), tentang laporan yang dilayangkan pada 20 Januari 2020 itu.

Akibatnya, kata Hartono, telah menciptakan suatu ketidak adilan dan ketidak pastian hukum serta kehilangan kewibawaan dan martabat Ketua Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, sebagai pimpinan dari Majelis hakim Aquo.

Dikatakan Hartono, kliennya adalah pembeli (pemenang lelang) beritikat baik dan telah dinyatakan sebagai pemilik yang sah terhadap sebidang tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) berdasarkan kutipan risalah lelang No:646/28/2017 tanggal 22 November 2017 yang diterbitkan Kantor Lembaga Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (LPKLN) Jakarta IV.

Untuk itu lanjut Hartono, kliennya telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah diterbitkan penetapan eksekusi pengosongan No:08/2018 Eks.jo No.646/28/2017 tangal 30 Agustus 2018.

“Terhadap penetapan ini, pihak pemohon telah melakukan kewajiban pembayaran biaya panjar SKUM, biaya Resume, biaya penetapan, biaya rapat koordinasi serta biaya biaya lain, terkait pelaksanaan eksekusi pengosongan lanjutan,” jelas Hartono.

Namun lanjut Hartono, pelaksanaan eksekusi pengosongan atas penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Septamber 2019, ternyata pada Tanggal 4 September 2019 Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah menciptakan suatu ketidak adilan dalam memberikan amar putusan.

“Menghukum dan memerintahkan kepada semua instansi pemerintahan dari pihak Kelurahan, Kecamatan maupun Walikota Jakarta Barat dan penegak hukum lainnya untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Kapuk Kamal RT008/RW08 No.12, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat,” ungkap Hartono.

Padahal sambung obyek SHM Nomor:808/Tegal Alur yang terletak di Jalan Raya Kapuk Kamal RT008/RW08 No. 12, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, tersebut sedang disita untuk keperluan eksekusi pengosongan yang masih belum selesai.

“Sita jaminan tersebut masih belum dicabut, berdasarkan berita acara sita eksekusi Nomor:08/2018/Eks jo No. 646/28/2017-tanggal 06 Agustus 2018-jo, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” jelas Hartono lagi.

Sehingga lanjut Hartono, rencana pengosongan yang dijadwalkan pada tanggal 28 September 2019 menjadi tidak terlaksana. Oleh karena itu, kami melakukan banding pada 10 Septembar 2019, ternyata sampai bulan Januari 2020 berkas perkara banding belum diminutasikan untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan alasan yang tidak jelas.

“Saya bersama klien selalu mengkonfirmasi kepihak Panitera pengganti, Teddy Subroto, namun selalu dijawab bahwa perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu masih berada di Majelis hakim,” ungkapnya.

Dengan demikian lanjut Hartono lagi, pihaknya mohon agar Kepala Badan Pengawasan MA berkenan memberikan pengawasan dan tindakan tegas terhadap Majelis hakim yang telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mewujutkan kewibawaan dan martabat lembaga peradilan.

“Memori banding yang kami ajukan telah diterima panitera Hamin Achmadi pada Rabu 20 November 2019 atas nama PT. Bangkit Perkasa Sukses,” pungkas Hartono. (Bambang)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB