3 Hari Diciduk Polisi, Boss PT. RAP Sudah Kembali Pulang

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2020 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), akhirnya melepas boss PT. Ratu Angun Pribumi (RAP), Rizka Alfiani, selaku kontraktor proyek pembangunan Gedung Unit Baru (USB) SMPN 3, Karang Bahagia, senilai Rp13,2 miliar yang sebelumnya digelandang secara paksa bersama 6 orang lainnya dari kantornya di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (18/2/2020) kemarin.

Kepada awak media, Kasubnit Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian mengatakan, pihaknya tidak cukup bukti untuk dilanjutkan kerana pidana umum, sehingga yang bersangkutan dipulangkan, termasuk dia menampik, bahwa tidak ada penangkapan atau penjemputan secara paksa sesuai dengan beredarnya video berdurasi kurang dari satu menit tersebut.

“Kami, tidak cukup bukti untuk melanjutkan kerana pidana umum. Makanya, yang bersangkutan dipulangkan. Penjemputan atau penangkapan paksa juga ngak ada melainkan hanya klarifikasi,” kata AKBP Jerry Siagian.

Sebelumnya, beredar video penangkapan boss kontraktor PT. RAP, Rizka Alfiani, bersama 6 orang lainnya yang diciduk dari kantornya di RT03/RW06, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, terkait dugaan pemalsuan dokumen Negara yang dilakukan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya.

Diungkapkan Ketua RT setempat, Kinan, bahwa petugas Kepolisian datang sekitar pukul 16.00 WIB, berjumlah 8 orang berpakaian bebas dengan mengendarai satu Honda Mobilio dan satu kendaraan sepeda motor roda dua. Tiba dilokasi, petugas langsung melakukan pertanyaan dan penggeledahan di kantor PT. RAP milik, Rizka Alfiani.

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili

Dalam pengeledahan, petugas PMJ menemukan satu laci penuh berbagai macam stempel Pemerintah mulai dari tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan hingga stempel Dinas yang bukan kewenangannya sesuai perdebatan petugas Jatanras PMJ ketika melakukan pengeledahan dan penangkapan dilokasi.

Hasil penggeledahan, petugas Jatantas PMJ menggelandang 7 orang berserta barang bukti dua unit computer, 3 map dokumen bersama satu koper berbagai macam stempel Pemerintah yang diboyong bersama 7 orang ke PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Semua anak buah, Rizka tampak diborgol petugas Jatanras Polda hanya, Rizka Alfiani yang tidak diborgol, lantaran terus melawan petugas hingga ke-7 orang tersebut dibawa ke dalam mobil,” pungkas Kinan dalam kesaksiannya. (Ind/Mul)

 

 

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Kejari Pulau Taliabu

Berita Daerah

Kejari Pulau Taliabu Musnakan Sejumlah Barbuk Hasil Kejahatan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:44 WIB

Keraton Surakarta

Lifestyle

Duo Penegak Hukum Raih Gelar Bangsawan Keraton Surakarta

Sabtu, 21 Des 2024 - 14:29 WIB