BERITA KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian motor (Curanmor) yang selama ini meresahkan warga di wilayah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Dua pelaku yakni, SA alias Rambo (22) warga Desa Kalipucang Kulon Kecamatan Welahan Jepara dan N alias Mukni (43) warga Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan, Jepara.
Sebelum ditangkap, tersangka pernah melakukan pencurian sepeda motor di sepuluh tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Kudus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kudus, AKBP Catur Gatot Effendi mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban Curanmor yang terjadi di depan warung Es Campur Bandung, Jalan Mejobo, Desa Melati Kidul, Kudus.
“Pelaku merupakan seorang residivis Curanmor yang sudah pernah menjalani satu kali hukuman,” ujarnya di Mapolres Kudus, Kamis (20/2/2020).
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio, satu kunci Yamaha, satu buah kunci T, satu buah sikat gigi yang sudah di modif dan satu buah Knuckle. (Nining)
BeritaEkspres Group