Adian Napitupulu: Pers Pilar Demokrasi Jangan Gampang Dikriminalisasi

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2020 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adian Napitupulu

Adian Napitupulu

BERITA BUTON – Legislator PDI Perjuangan, Adian Napitupulu angkat bicara terkait penahanan lalu proses Pengadilan atas wartawan liputan persada.com, Moh Sadli Saleh (33) yang dipenjara, karena mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin, patut direspon serius sebagai suatu ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi.

Dikatakan Adian, Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, ada peran strategis pers di dalamnya, sebagai penyampai pesan luas bagi publik dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi dan berpikir kritis rakyat.

“Tidaklah tepat, bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak keberatan, Bupati Buton Tengah, langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE. Sepanjang isinya memenuhi prinsip jurnalistik, mestinya sesuai UU Pers,” jelas Adian, Senin (10/2/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi pihak yang keberatan kata Adian, bisa menempuh mekanisme berjenjang dengan membuat hak jawab, hak koreksi atau lapor ke Dewan Pers (DP) yang berhak menilai suatu karya jurnalistik.

“Atau tempuh proses perdata. Bila dalam kasus Sadli proses itu tidak ditempuh lebih dahulu, ini bentuk kriminalisasi jurnalis. Kami mengecamnya,” tegas Ardian.

Polisi sambung Adian, sebagai penerima laporan mestinya menganjurkan pada pelapor, untuk lebih dulu tempuh proses sesuai Undang-Undang (UU) Pers saat menerima laporan pengaduan, sebelum memproses lebih jauh.

“Kapolri dan semua Kapolda mestinya aktif mensosialisasikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers ke jajarannya, terkait tahapan penyelesaian sengketa Pers,” katanya.

Saya juga mengecam keras tambah Adian, tindakan pemecatan sepihak pada istri Sadli Saleh, Siti Marfuah, yang bekerja sebagai staf honorer sejak tahun 2015 di Sekwan DPRD Buton Tengah, hanya karena dikaitkan dengan profesi suaminya.

“Tak ada kaitannya tindakan wartawan Sadli dengan pekerjaan istrinya. Ini tindakan tak manusiawi. Apalagi anaknya masih bayi. Kementerian dan lembaga masyarakat sipil terkait mesti sikapi serius ini,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Senin, 28 Oktober 2024 - 09:49 WIB

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 11:31 WIB

Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum

Jumat, 18 Oktober 2024 - 16:58 WIB

STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Berita Terbaru

Kejaksaan Negeri Blitar

Hukum

Kejari Blitar Terapkan Keadilan Restoratif

Jumat, 22 Nov 2024 - 21:04 WIB

Panwascam Karang Bahagia

Seputar Bekasi

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Jumat, 22 Nov 2024 - 11:36 WIB