Adian Napitupulu: Pers Pilar Demokrasi Jangan Gampang Dikriminalisasi

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2020 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adian Napitupulu

Adian Napitupulu

BERITA BUTON – Legislator PDI Perjuangan, Adian Napitupulu angkat bicara terkait penahanan lalu proses Pengadilan atas wartawan liputan persada.com, Moh Sadli Saleh (33) yang dipenjara, karena mengkritik kebijakan Bupati Buton Tengah (Buteng), Samahuddin, patut direspon serius sebagai suatu ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi.

Dikatakan Adian, Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa, ada peran strategis pers di dalamnya, sebagai penyampai pesan luas bagi publik dan mempertinggi kebudayaan berdemokrasi dan berpikir kritis rakyat.

“Tidaklah tepat, bila ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak keberatan, Bupati Buton Tengah, langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE. Sepanjang isinya memenuhi prinsip jurnalistik, mestinya sesuai UU Pers,” jelas Adian, Senin (10/2/2020).

Bagi pihak yang keberatan kata Adian, bisa menempuh mekanisme berjenjang dengan membuat hak jawab, hak koreksi atau lapor ke Dewan Pers (DP) yang berhak menilai suatu karya jurnalistik.

“Atau tempuh proses perdata. Bila dalam kasus Sadli proses itu tidak ditempuh lebih dahulu, ini bentuk kriminalisasi jurnalis. Kami mengecamnya,” tegas Ardian.

Polisi sambung Adian, sebagai penerima laporan mestinya menganjurkan pada pelapor, untuk lebih dulu tempuh proses sesuai Undang-Undang (UU) Pers saat menerima laporan pengaduan, sebelum memproses lebih jauh.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih

“Kapolri dan semua Kapolda mestinya aktif mensosialisasikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers ke jajarannya, terkait tahapan penyelesaian sengketa Pers,” katanya.

Saya juga mengecam keras tambah Adian, tindakan pemecatan sepihak pada istri Sadli Saleh, Siti Marfuah, yang bekerja sebagai staf honorer sejak tahun 2015 di Sekwan DPRD Buton Tengah, hanya karena dikaitkan dengan profesi suaminya.

“Tak ada kaitannya tindakan wartawan Sadli dengan pekerjaan istrinya. Ini tindakan tak manusiawi. Apalagi anaknya masih bayi. Kementerian dan lembaga masyarakat sipil terkait mesti sikapi serius ini,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Kejari Blitar Kawal Proyek Rawat Inap RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Hingga Selesai
KKM UNIBA 63 Gelar Pelatihan Tata Kelola Pemdes Berbasis Digital
Kejaksaan Tinggi Papua Barat Bakal Tempati Kantor Baru
Kawal PSD, Kejari Blitar Berikan Sejumlah Catatan
Kejari Blitar Kawal Proyek Setrategis Daerah 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 18:59 WIB

Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih

Senin, 2 September 2024 - 10:16 WIB

Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:29 WIB

Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:32 WIB

Kejari Blitar Kawal Proyek Rawat Inap RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Hingga Selesai

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:32 WIB

KKM UNIBA 63 Gelar Pelatihan Tata Kelola Pemdes Berbasis Digital

Berita Terbaru

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB

Kantor Pemasaran Perumahan Terra Leora Residence Bekasi

Seputar Bekasi

Kecewa, Calon Konsumen Geruduk Kantor Pemasaran Terra Leora Residence

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:19 WIB