BERITA JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Senin (3/2/2020).
Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan, saksi yang diminta keterangannya yakni, NIe Swe Hoa (Nominee Group tersangka HH), Mariiane Imelda (Sekretaris PT. Maxima Integra), Deka Cahya E (Head of Dealing PT. OSO Management Investasi)
Erwin Budiman (karyawan PT. Maxima Integra/suami Rosita), Soebianto Hidayat (Direktur Utama PT. Trada Alam Minera Tbk.), Lingga Herlina (Komisaris PT. Angkasa Bumi Mas), Rosita (agen PT. Mirae Sekuritas) dan Gunawan Christofher (staf PT. Mirae Sekuritas).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai hari ini, belum ada penetapan tersangka baru dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasrya Tbk,” kata Hari.
Selain itu lanjut Hari, Tim Pelacak Aset sudah mulai bekerja melakukan kegiatan pelacakan dengan melacak asset-aset para tersangka dibeberapa tempat di dalam negeri.
“Siapapun pihak-pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti agar menjadi terang untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” pungkas Hari. (Bambang)