Dokter Kejaksaan Bantah Lakukan Pemukulan Terdakwa Kiflan Zen

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2020 - 09:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung RI

Kejaksaan Agung RI

BERITA JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) meklarifikasi dan menegaskan tidak ada pemukulan atau tindak kekerasan terhadap, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen oleh dokter Rumah Sakit (RS) Adhyaksa pada September 2019 lalu.

Kepada Matafakta.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono menjelaskan, pada 2 September 2019, Kivlan saat itu meminta diperiksa kesehatannya di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Pusat.

Tak lama setelah itu sambung Hari, tim dokter dan medis dari Polri dan Kejaksaan pun datang. Salah satunya, dr. Yohan Wennas. Setelah, tim medis gabungan melakukan pemeriksaan kesehatan lalu dituangkan dalam hasil pemeriksaan kesehatan.

“Hasil pemeriksaan, disimpulkan kesehatan yang bersangkutan (Kivlan) tak ada kegawatdaruratan, sehingga tidak perlu dirujuk ke RS,” kata Hari, Senin (3/2/2020).

Saat itu lanjut Hari, ada perdebatan antara penasihat hukum Kivlan dengan tim dokter. Pihak Kivlan pun disarankan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto jika ingin pemeriksaan secara utuh.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“Ketika mau pergi, dokter Wenas kembali karena ada tas yang tertinggal, sehingga kembali ke ruang pemeriksaan sambil membawa kertas dari hasil pemeriksaan,” jelas Hari.

Setelah dokter masuk tambah Hari, diruangan ketemu dengan tersangka (Kivlan) lalu Kiflan, langsung mengambil kertas dari dokter Wennas, secara refleks dokter mencoba bertahan.

“Jadi, ngak ada pemukulan atau tindakkan kekerasan. Itulah peristiwa yang terjadi pada 2 September 2019 lalu  itu,” pungkas Hari. (Bambang)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 18:46 WIB

Soal Uji Kompetensi, Ini Kata Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Alvin Lim Bocorkan Strategi Investasi Options Agar Untung Besar

Senin, 6 Mei 2024 - 18:14 WIB

Ilustrasi

Seputar Bekasi

Gagal Target, AMPUH Apresiasi Uji Kompetensi Eselon II Pemkot Bekasi

Senin, 6 Mei 2024 - 14:37 WIB

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB