Di Semarang, Perceraian Murtad Naik Dua Kali Lipat  

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Pengadilan Agama (PA) Kota Semarang menyatakan bahwa setiap tahun perkara perceraian yang masuk selalu meningkat. Pihaknya menemukan fenomena murtad menjadi salah satu penyebab perceraian. Hal itu, disampaikan Panitera Muda Hukum, Tazkiyaturrobihah di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/1/2020).

Kepada Matafakta.com, Tazkiyaturrobihah mengungkapkan, pada 2019 lalu, jumlah perceraian karena murtad naik dua kali lipat dibanding tahun sebelumnya. Pada 2018 ada 19 perkara masuk karena murtad.

“Sedangkan 2019 naik seratus persen lebih jadi 40 perkara. Paling banyak terjadi bulan September, ada 8 perkara masuk,” ujarnya,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, dalam catatan PA Kota Semarang yang paling banyak mengajukan permohonan cerai murtad adalah pihak suami.

“Jadi istri sebelum menikah beragama non-muslim. Kemudian dia masuk Islam dan menikah secara Islam. Namun setelah menikah pasangan tersebut ditempa berbagai persoalan hingga akhirnya satu pihak kembali ke agama asal,” ungkapnya.

Kami kata, Tazkiyaturrobihah, sedikit prihatin atas fenomena ini. Di PA Semarang, termasuk tinggi. Sebaiknya agama dipelajari secara kaffah. Jangan hanya dijadikan untuk melegalkan pernikahan dengan pasangan.

Dia menjelaskan, ada beberapa faktor penyebab perceraian diantaranya yang paling dominan adalah perselisihan dan pertengkaran terus menerus dari pasangan suami istri.

Menurut Tazkiyaturrobihah, Kota Semarang termasuk wilayah paling tinggi kasus percerainnya. Perkara masuk dari awal tahun sampai 31 Desember 2019 ada 3.821 perkara.

“Jumlah ini naik 8 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 3.534 perkara. Kasus perceraian paling banyak dari Kecamatan Pedurungan, kedua Kecamatan Semarang Barat,” terang Tazkiyaturrobihah.

Disàmpaikan, pada 2019 kasus cerai karena gugat di Pengadilan Agama Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi yakni sebanyak 2.617 perkara. Sedangkan cerai karena talak hanya 836 perkara.

“Selain faktor pertengkaran, meninggalkan salah satu pihak dan faktor ekonomi menjadi urutan ke 2 dan ke 3,” pungkasnya. (Nining)

Biro Semarang

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB