Polres Jakut Bekuk 2 Mucikari dan Amankan 34 PSK

- Jurnalis

Jumat, 31 Januari 2020 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTAPolres Metro Jakarta Utara mengamankan dua tersangka mucikari Suherman (32) dan Zulkifli (22) yang bertugas menjaga rumah penampungan puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kawasan Rawa Bebek Royal, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) kemarin.

“Kita temukan rumah yang menjadi tempat penampungan para wanita yang berprofesi sebagai PSK. Hasil investigasi ada 34 orang perempuan dan ada juga yang di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (31/1/2020).

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

Budhi menyebutkan, pihaknya masih mengejar lima tersangka lainnya yakni, DA sebagai pemilik kafe sekaligus muncikari, AD dan MLT sebagai kasir kafe, BDN dan MMN sebagai agensi atau makelar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sekali kencan konsumen dikenai tarif Rp150.000, Rp90.000 untuk perempuannya, Rp50.000 dan Rp10.000 untuk mereka yang menjaga di tempat penampungan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, proses pembayaran dilakukan konsumen menggunakan sistem voucher kepada kasir di kafe yang ada di Kawasan Rawa Bebek. Dalam satu hari, PSK bisa melayani 5-7 kali.

Baca Juga :  Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi

“Kami menjerat ke-7 tersangka dengan Pasal 76 Junto Pasal 83 Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB