BERITA JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua tersangka mucikari Suherman (32) dan Zulkifli (22) yang bertugas menjaga rumah penampungan puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kawasan Rawa Bebek Royal, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020) kemarin.
“Kita temukan rumah yang menjadi tempat penampungan para wanita yang berprofesi sebagai PSK. Hasil investigasi ada 34 orang perempuan dan ada juga yang di bawah umur,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Jumat (31/1/2020).
Budhi menyebutkan, pihaknya masih mengejar lima tersangka lainnya yakni, DA sebagai pemilik kafe sekaligus muncikari, AD dan MLT sebagai kasir kafe, BDN dan MMN sebagai agensi atau makelar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekali kencan konsumen dikenai tarif Rp150.000, Rp90.000 untuk perempuannya, Rp50.000 dan Rp10.000 untuk mereka yang menjaga di tempat penampungan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Utara, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan, proses pembayaran dilakukan konsumen menggunakan sistem voucher kepada kasir di kafe yang ada di Kawasan Rawa Bebek. Dalam satu hari, PSK bisa melayani 5-7 kali.
“Kami menjerat ke-7 tersangka dengan Pasal 76 Junto Pasal 83 Junto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Yon)