Waspada Corona, Ini Imbauan Dinas Kesehatan Sekadau Kalbar

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 16:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEKADAU – Terkait pencegahan dan imbauan terhadap virus Corona dan menindaklanjuti surat Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) tentang kesiapsiagaan dan antisipasi virus Corona, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sekadau, Henry Alpius mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sekadau sudah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh Puskesmas se-Kabupaten Sekadau untuk melakukan pencegahan dan deteksi.

“Kami sudah kirim edaran ke semua Puskesmas yang ada di Kabupaten Sekadau dan rumah sakit untuk melakukan antisipasi penyebaran wabah virus Corona,” kata Henry kepada Matafakta.com, Selasa (28/1).

Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten, Henry Alpius mengatakan, isi imbauan tersebut yakni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Agar seluruh Puskesmas se-Kabupaten Sekadau melakukan deteksi, pencegahan dan antisipasi munculnya kasus-kasus dengan gejala pneumonia berat dengan etiologi yang tidak jelas.
  2. Jika ditemukan kasus-kasus seperti diatas agar dilakukan tatalaksana, isolasi dan segera dilaporkan secara berjenjang sesuai dengan sistem surveilans yang berlaku di Puskesmas setempat untuk diteruskan ke bidang P2P Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten Sekadau.
  3. Agar laboratorium kesehatan yang ada di Puskesmas setempat melaporkan segera ke Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana kabupaten Sekadau jika ditemukan adanya virus mikroorganisme baru yang didapat dari kasus pneumonia berat yang belum diketahui penyebabnya.
  4. Agar seluruh jajaran Puskesmas memantau perkembangan kasus-kasus pneumonia berat yang belum melalui media mainstream dan media online untuk dapat melakukan langkah-langkah yang diperlukan. (As)
Baca Juga :  DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati

Biro Kalimantan Barat

Berita Terkait

DPC Demokrat Ponorogo Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati Maupun Wakil Bupati
PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Kamis, 2 Mei 2024 - 17:39 WIB

Lulus Fit And Proper Test, PDIP Kabupaten Bekasi Calonkan Ade Kuswara Kunang

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:51 WIB

Ini Pesan Prof. Dr. Daud Rosyid Sitorus Jika Heri Koswara Jadi Walikota Bekasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:36 WIB

Lagi, Beredar Screenshot Whatsapp Group IKAALL Kota Bekasi Bantu Pilkada

Kamis, 2 Mei 2024 - 09:27 WIB

Berhentikan Kadus Sepihak, Kades Bantarsari Diduga Tabrak Aturan Mendagri

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:16 WIB

Kinerja Jeblok, Beberapa Pejabat Esselon II Kota Bekasi Terancam Dimutasi

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB