Polisi Ringkus 3 Pelaku, Salah Satunya Mucikari Prostitusi Online

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2020 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA ASAHAN – Satuan Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus tiga terduga pelaku tindak kejahatan dari dua lokasi yang berbeda diwilayah hukum Polres Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Ketiga tersangka yakni, AH (19), AS (34) warga Kabupaten Labuhan Batu Utara kasus pencurian 1 unit ponsel merk Samsung Galaxy 13 Pro dari salah satu kios penjual pulsa yang berada dilingkungan VII, Desa Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan.

Sementara, RAH, terduga pelaku mucikari prostitusi online yang diamankan petugas saat tengah duduk di halaman Hotel Central yang berlokasi di Jalan Sei Gambus, Kecamatan Kota Kisaran Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua tersangka pencuri ponsel disebuah kios. Sementara, RAH terduga muncikari prostitusi online. Waktu ditangkap petugas, dia lagi menunggu wanita orderannya yang masih melayani tamu di dalam kamar hotel,” terang Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu kepada Matafakta.com, Kamis (23/1/2020).

Dijelaskan Kapolres, untuk kedua pelaku pencurian ponsel, AH dan AS, keduanya berpura membeli pulsa di kios penjualan pulsa milik korban yang berada dilingkungan VII, Desa Binjai Serbangan, Asahan pada Senin 13 Januari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB malam.

Ketika pemilik kios sibuk melayani, tersangka AH langsung mengambil ponsel milik korban dari atas meja lalu bergegas pergi bersama AS dengan menggunakan sepeda motor saat korban tengah mengambil uang kembalian pembelian pulsa.

“Untuk RAH, tersangka dalam melakukan aktivitas prostitusi onlinenya dengan menggunakan aplikasi MiChat dan Medsos,” jelas Kapolres.

RAH mengaku tambah Kapolres, mendapat keuntungan 15 persen dari tarif yang dikenakan kepada pelanggan yang bervariasi antara Rp300 hingga Rp600 ribu.

“Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Polres Asahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolres. (Agusno)

 

Biro Sumut

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB