Terima Suap Rp200 Juta, Mantan Aspidum Kejati DKI Dituntut 6 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2020 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTAJaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Aspidum Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto (AW) dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan, Senin (20/1/2020) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Terdakwa Agus Winoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membaca surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan Agus adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan menciderai citra institusi Kejaksaan.

Sementara hal meringankan adalah Agus berterus terang dan mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta belum pernah dihukum.

Jaksa meyakini Agus terbukti menerima suap Rp200 juta dalam pecahan Rp100.000 dari pengusaha sekaligus pihak yang berperkara bernama Sendy Pericho dan pengacaranya Alfin Suherman.

Dalam surat dakwaan penuntut umum KPK, Agus Winoto menerima suap dari Direktur PT. Java Indoland, Sendy Pericho dan advokat Alfin Suherman. Suap yang diberikan sebesar Rp200 juta.

Baca Juga :  Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Agus didakwa menerima suap itu bersama-sama dengan eks Kasi Kamnegtibum TPUL Kejati DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.

Jaksa mengatakan, suap diberikan melalui mantan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI, Yadi Herdianto.

Menurut Jaksa, suap diberikan agar Agus memberikan tuntutan yang ringan terhadap terdakwa bernama Hary Suanda yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tahun 2019.

Perbuatan Agus dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Bambang)

Berita Terkait

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Kejati Sumsel Tahap Duakan Kasus Korupsi Yayasan Batanghari 9 ke Penuntut Umum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:32 WIB

Kasus Panji Gumilang, Alvin Lim: Kenapa Dana Yayasan Dipindah ke Rekening Polri?

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB