Dugaan Peredaran Ekstasi di THM Koin Bar Pematangsiantar Disorot

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kapolda, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Dengan Latar THM Koin Bar

Photo: Kapolda, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto Dengan Latar THM Koin Bar

BERITA SUMUT – Dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi merk “transformer” di Tempat Hiburan Malam (THM) Koin Bar yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, mulai disorot public, Minggu (17/5/2026).

Dari penelusuran awak media pada dini hari Minggu 17 Mei 2026 pil yang masuk dalam daftar kategori narkotika tersebut dapat dipesan dengan mudah oleh para pengunjung di THM Koin Bar. Peredaran pil tersebut, berjalan secara terstruktur.

Seorang berinisial Rian disebut bertindak sebagai pengedar yang melayani permintaan pembeli dengan harga Rp350.000 per butir. Proses pemesanan hingga penyerahan barang memakan waktu cukup lama, namun transaksi tetap berlangsung.

Persoalan muncul ketika barang yang diterima pembeli dalam kondisi rusak. Manajer THM Koin Bar, Putri hanya bersedia mengembalikan dana Rp80.000 dan menolak untuk pengembalian penuh tanpa berpikir bahwa barang yang diperjualbelikan merupakan barang terlarang.

Kasus ini dinilai menjadi bukti adanya kelalaian dalam pengawasan dan penindakan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika:

“Setiap orang yang melakukan peredaran, penyaluran, atau penjualan narkotika dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar”.

Selain itu, peraturan perizinan tempat hiburan mengatur bahwa penyelenggara usaha yang terbukti membiarkan atau terlibat dalam transaksi narkotika dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha secara permanen.

Masyarakat Kota Pematangsiantar menilai lokasi tersebut perlu mendapatkan tindakan tegas dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara dibawah pimpinan Kapolda, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk menurunkan tim penyidik guna menindaklanjuti temuan ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen THM Koin Bar, belum memberikan keterangan secara resmi, terkait dugaan peredaran narkotika tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan
Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:28 WIB

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB