Diduga, Manajer PLN Pematangsiantar Lindungi Vendor PT. Putra Persada Jaya

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Manajer PLN UP3 Pematangsiantar, Ramses

Photo: Manajer PLN UP3 Pematangsiantar, Ramses

BERITA SUMUT — Diduga, manajer PLN UP3 Pematangsiantar, Ramses melindungi vendor PT. Putra Persada Jaya, terkait temuan yang menyangkut kinerja dan kepatuhan hukum pihak ketiga.

Pasalnya, Ramses sebelumnya menyatakan akan menelusuri informasi yang beredar. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret yang disampaikan pihak PLN kepada publik.

Publik menyoroti adanya ketimpangan prinsip dalam kasus ini. Disatu sisi, tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) bertugas menertibkan penyalahgunaan listrik di masyarakat. Di sisi lain, terdapat dugaan bahwa sebagian petugas justru terjerat persoalan hukum.

Kasus ini dinilai menjadi evaluasi penting bagi tata kelola tenaga kerja vendor dilingkungan PLN. Sistem verifikasi latar belakang, pemantauan kinerja dan mekanisme pelaporan dinilai perlu diperketat agar insiden serupa tidak terulang.

Rekrutmen yang longgar dan budaya menutup kesalahan dikhawatirkan dapat membentuk lingkungan kerja yang tidak sehat. Sebagai perusahaan Negara yang vital bagi pelayanan publik, PLN dituntut untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

Untuk itu, publik masih menunggu tindak lanjut pihak PLN Pematangsiantar atas dugaan kelalaian karyawan atau vendor terhadap peraturan keselamatan kerja. Ramses diduga ikut bertanggung jawab dan melindungi kesalahan.

Awak media juga mempertanyakan tidak adanya surat teguran yang dapat ditunjukkan kepada publik untuk kepastian, transparansi dan tindak lanjut dari PLN. Karena menyangkut keselamatan masyarakat luas dan kepentingan Negara.

Berdasarkan informasi, PLN memiliki kebijakan untuk tidak melindungi kesalahan karyawan yang melanggar aturan. Fokus utama perusahaan adalah perlindungan keselamatan kerja dan penegakan etika.

Dalam konteks Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PLN memberikan perlindungan hukum dan fisik bagi pekerja untuk menjamin hak dasar, mencegah kecelakaan kerja, serta penyakit akibat kerja.

PLN juga menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran, yang akan diproses melalui sistem eskalasi guna menjaga kepatuhan terhadap standar Perusahaan. (Team)

Berita Terkait

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi
Darurat Kepemimpinan & Inkompetensi “Candu Birokrasi Kota Sukabumi”
Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan
Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 19:30 WIB

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Kamis, 17 September 2026 - 16:28 WIB

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB