Majelis Hakim Vonis Ammar Zoni 7 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: M. Ammar Akbar alias Ammar Zoni

Photo: M. Ammar Akbar alias Ammar Zoni

BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, akhirnya memvonis bersalah terdakwa M. Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 7 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, Kamis (23/4/2026).

Majelis Hakim menilai Ammar Zoni telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait peredaran narkotika di dalam Rutan.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan Ammar Zoni melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor: 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu,” ucap Hakim.

Dalam persidangan itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap 5 terdakwa lainnya dengan hukuman berbeda serta denda Rp1 miliar masing-masing.

Kelima terdakwa yakni, Asep bin Sarikin 4 tahun, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih 5 tahun, Andi Muallim alias Koh Andi 6 tahun, Ade Candra Maulana bin Mursalih 4 tahun dan Muhammad Rivaldi 6 tahun.

Penuntut Umum dari Kejari Jakarta Pusat sebelumnya menuntut hukuman pidana masing-masing terhadap para terdakwa, termasuk Ammar Zoni selama dituntut 9 tahun penjara.

Penuntut Umum juga menuntut denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Dalam tuntutannya, Jaksa menyebut para terdakwa terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di Rutan Salemba. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB