BERITA SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah mengamankan RTS (42) dan FA (41) yang mengaku sebagai Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Dr. H. Rycko Amelza Dahniel mengatakan, mereka mendeklarasikan sebagai Raja dan Permaisuri dan mendirikan kerajaan dengan nama Keraton Agung Sejagat di Desa Jurutengah, Kecamatan Bayan Purworejo hingga viral berdirinya Kerajaan Agung Sejagat.
Ditegaskan bahwa fenomena munculnya Keraton Agung Sejagat di Purworejo bukanlah sebuah kegiatan budaya, melainkan murni kriminal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita terjunkan tim untuk menyelidiki kerajaan tersebut. Saya juga hubungi guru besar Undip menanyakan terkait sejarah kerajaan itu, apa benar ada sisa-sisa kerajaan peninggalan jaman dahulu,” terang Kapolda Jateng didampingi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes.Pol. Budhi Haryanto di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Diungkapkan bahwa ternyata dari para anggota atau pengikut kerajaan tersebut banyak yang dijanjikan untuk menduduki jabatan tertentu dengan syarat harus memberikan sejumlah uang mulai Rp2,5 juta hingga Rp30 juta.
Sementara dokumen-dokumen yang mereka miliki adalah buatan sendiri, mereka mencetaknya sendiri untuk meyakinkan para pengikutnya. “Ada sejumlah tabungan yang kita amankan sebagai bukti setoran dari para korban, jumlahnya juga lumayan banyak,” tandasnya.
Kapolda menegaskan, bahwa fenomena kerajaan Agung sejagat tersebut bukanlah sebuah budaya, namun itu merupakan kriminal murni.
Menurutnya, Totok mengaku beberapa bulan terakhir menerima wangsit dari para leluhur keturunan Kerajaan Mataram, Raja Sanjaya untuk membangun kelanjutan dari Karajaan Mataram.
Atas dasar wangsit tersebut kemudian yang bersangkutan melengkapi kelengkapan dirinya untuk meyakinkan kepada orang-orang bahwa yang bersangkutan adalah seorang Raja.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, RTS dan FA yang bertindak sebagai ‘Raja’ dan ‘Permaisuri’ Keraton Agung Sejagat diamankan Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa sekitar pukul 18.00 WIB.
Didasari beredarnya berita di media sosial tentang berdirinya Keraton Agung Sejagat di wilayah Kabupaten Purworejo Jawa Tengah yang sudah viral, Polda Jateng segera menindaklanjuti dan telah mengamankan RTS dan FA.
“Penangkapan pelaku ini berdasarkan barang bukti serta keterangan saksi warga desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo yang merasa resah dengan kegiatan pelaku,” jelasnya.
Selain mengamankan RTS dan FA, petugas Ditreskrimum Polda Jateng juga mengamankan bukti-bukti diantaranya kartu identitas pelaku, dan dokumen palsu, kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat, pakaian, ATM dan lainnya.
“Kedua pelaku kami sangkakan Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan,” pungkas Kabidhumas Polda Jateng. (Nining)
Biro Semarang