BERITA SUKABUMI – Ditemukan adanya rekening koran penarikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode 2024–2025 atas nama salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beriniasial O (60) di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi.
Menurut koordinator Praksi Mahasiswa, Dede, KPM yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima bantuan BPNT pada periode tersebut.
“Berdasarkan keterangan KPM, persoalan ini bermula sejak tahun 2020, pasca pengintegrasian program BPNT dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Pada saat itu, kartu BPNT milik KPM tidak lagi dikuasai oleh yang bersangkutan,” ujar Dede, Kamis (5/2/2026).
Masih menurut dia, sehingga sejak tahun tersebut KPM mengaku tidak pernah melakukan penarikan dan tidak mengetahui adanya penyaluran bantuan BPNT.
Dede mengungkapkan, pada tahun 2026, setelah dilakukan penelusuran data oleh Koordinator PKH yang baru, diketahui adanya catatan transaksi penarikan BPNT pada tahun 2024–2025.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, mengingat secara prinsip dan aturan, penarikan BPNT hanya dapat dilakukan oleh penerima manfaat yang sah,” jelasnya.
Dede menegaskan, sesuai ketentuan penyaluran bantuan sosial, kartu dan rekening BPNT tidak boleh di gunakan pihak lain, termasuk pendamping atau pihak di luar KPM.
“Setiap penyaluran dan pemanfaatan dana BPNT wajib diterima langsung oleh penerima manfaat dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrative,” tegasnya
Lebih jauh Dede mengatakan, atas temuan tersebut, kami menilai perlu adanya:
- Penelusuran administrasi penyaluran BPNT pada periode 2024–2025.
- Pemeriksaan kesesuaian prosedur penarikan bantuan dengan ketentuan yang berlaku.
- Klarifikasi terbuka mengenai pihak yang melakukan penarikan dana BPNT atas nama KPM dimaksud.
“Kami mendorong Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten, Inspektorat Daerah serta Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan menyeluruh guna memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” kata Dede
Lebih jauh Dede menjelaskan, kasus ini penting untuk ditindaklanjuti secara transparan sebagai bagian dari penguatan tata kelola bantuan sosial dan perlindungan hak penerima manfaat, agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. (Eka Lesmana)






