Tim Penyidik Kejagung Periksa Lima Pejabat Bursa Efek Indonesia 

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sudah memeriksa tujuh orang saksi. Lima diantaranya yang diperiksa di Gedung Bundar merupakan para petinggi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kelima, petinggi Bursa Efek Indonesia yang diperiksa yakni, Goklas AR Tambunan sebagai Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Vera Florida Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2, Irvan Susandy Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Adi Pratomo Aryanto Kepala Divisi Perusahaan 1 dan Endra Febri Styawan Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi.

“2 orang saksi lainnya adalah Lies Lilia Jamin sebagai Mantan Direktur PT. OSO Manajemen Investasi, dan Syahmirwan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada Matafakta.com, Senin (13/1/2020).

Lebih lanjut, Hari mengatakan, penyidikan perkara di perusahaan asuransi BUMN ini akan terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang akan membuat terang benderang guna menemukan tersangkanya.

“Terkait dugaan penyalahgunaan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu yakni 13 perusahaan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance yang diduga akibat adanya transaksi-transaksi yang merugikan Negara melalui PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp13,7 triliun,” ujarnya.

Potensi kerugian tersebut, kata Hari, timbul karena adanya tindakan yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yakni terkait dengan pengelolaan dana yang berhasil dihimpun melalui program asuransi JS Saving Plan.

“Asuransi JS Saving Plan telah mengalami gagal bayar terhadap klaim yang telah jatuh tempo sudah terprediksi oleh BPK-RI sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan bisnis asuransi, investasi, pendapatan dan biaya operasional,” jelasnya.

Baca Juga :  LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Hal ini, menurut Hari, terlihat pada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi yang dilakukan oleh perusahaan plat merah ini. Dimana telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan high risk (resiko tinggi) untuk mengejar high return (keuntungan tinggi).

Investasi tersebut tambahnya, antara lain penempatan saham sebanyak 22,4 perse senilai Rp5,7 triliun dari asset finansial, dari jumlah tersebut, 5 persen dana ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik (LQ 45) dan sebanyak 95 persen nya dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.

“Kemudian, penempatan reksadana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari asset finansial, dari jumlah tersebut 2 persen yang dikelola oleh manager investasi Indonesia dengan kinerja baik (top tier management) dan 98 persennya dikelola oleh manager investasi dengan kinerja buruk,” pungkasnya. (Bambang)

Berita Terkait

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara
Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog
Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba
LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Rabu, 1 Mei 2024 - 23:37 WIB

Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Selasa, 30 April 2024 - 00:46 WIB

Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ

Berita Terbaru

Foto: Selebgram Adam Deni Gearaka

Hukum

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

Foto: Ahmad Riyadh (Kiri) dan Achsanul Qosasih (Kanan)

Berita Utama

Dua Pegiat Sepakbola Diduga Tersangkut Kasus Korupsi

Selasa, 7 Mei 2024 - 12:18 WIB

Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia

Berita Utama

PT. Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Sengketa Merek di MA

Selasa, 7 Mei 2024 - 01:08 WIB