KPK Buru Caleg PDIP Harun Masiku Kasus Suap Komisioner KPU

- Jurnalis

Senin, 13 Januari 2020 - 06:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Gedung KPK

Photo: Gedung KPK

BERITA JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku sebagai buronan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Upaya itu dilakukan KPK, lantaran Harun tak kunjung menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Diketahui, KPK hingga saat ini, masih memburu Harun yang lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 8 Januari 2020 lalu.

“Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalaupun tidak nanti kami akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/1/2020).

Berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, Harun Masiku sedang berada di luar negeri saat tim KPK melancarkan operasi senyap.

Namun di negara mana Harun berada, Ghufron belum bisa membeberkan. Saat ini, KPK terus berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemkumham untuk penanganan lebih lanjut.

“Dengan Imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan yang bersangkutan sedang di luar negeri,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Harun bersama tersangka lainnya, Saeful, diduga menyuap Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Suap sebesar Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan KPU sebagai Anggota DPR menggantikan Caleg terpilih dari PDI Pperjuangan atas nama, Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Seperti diketahui, tiga dari empat tersangka dalam kasus suap ini, telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku, masih berkeliaran. (Stave)

Berita Terkait

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara
Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan
Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji
Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum
Soal Perkara di Polda Kaltim, Alexius Minta Perlindungan Hukum ke Presiden dan Kapolri
Integritas Ketua Mahkamah Agung Tergerus Skandal Suap Zarof Ricar
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:57 WIB

Kasus Ijon Proyek, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Jumat, 11 September 2026 - 19:32 WIB

Negara Rugi Rp26 Miliar, Kortas Tipidkor Bakal Usut Korupsi Bantuan Kementan

Kamis, 10 September 2026 - 20:54 WIB

Saling Bantah Antara Dito dan Eks Menteri Agama di Sidang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Eks Menteri Muhadjir Effendi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

Pengadilan Banding Lepaskan dr. Silvi Apriani dari Segala Tuntutan Hukum

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB