BERITA BOGOR – Marak tambang liar dan eksploitasi hutan milik Negara di Kabupaten Bogor, membuat pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bergerak menelisik hal dimaksud.
Kepala Kejari, Denny Achmad menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pendataan awal terhadap sejumlah titik aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bogor.
“Kami sedang mempetakan beberapa tambang yang memang diindikasi ilegal. Dari pusat, tim gabungan sudah melakukan survey. Sementara kami di daerah masih melakukan pendataan,” ucap Denny, Senin (15/12/2025).
Denny menuturkan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dalam proses pengawasan dan penindakan tambang diduga ilegal. Adapun terkait pemberian izin tambang berada ditingkat Pemerintah Provinsi dan Kementerian ESDM.
Selain itu, dirinya juga menyoroti aktivitas tambang, agar tidak berada di kawasan hutan lindung ataupun lahan yang dilindungi.
“Pada intinya, kawasan hutan tidak bisa dijadikan lokasi tambang. Makanya kalau kami lihat dari petanya, ada titik-titik yang kelihatan dari satelit, mana yang masuk kawasan hutang lindung, mana yang di garap,” jelas dia.
Dalam radar pengawasan, pihaknya menyoroti Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), garapan hutan untuk pertambangan pasir maupun perkebunan tertentu.
Denny mengungkapkan, beberapa lokasi ditempuh dengan medan yang cukup sulit diakses dan memerlukan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
“Makanya peran masyarakat dan Pemerintah Desa nanti untuk melaporkan kegiatan tambang yang ada disana. Nanti kami cek apakah itu legal atau ilegal,” pungkas dia. (Sofyan)






