AMI Bakal Aksi Desak KPK Tuntaskan Kasus Toilet Sultan Kabupaten Bekasi  

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Penampakan Toilet Sultan

Photo: Penampakan Toilet Sultan

BERITA JAKARTA – Aktivis Muda Indonesia (AMI) bakal aksi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait status tersangka BS dalam kasus dugaan korupsi ‘toilet sultan’ yang terkesan dipeti’eskan.

“Minggu ini tidak ada tanggapan dari KPK, maka minggu depan AMI siap gelar aksi di depan Gedung KPK,” tegas Koordinator Aksi, Salaman Saliu menanggapi Matafakta.com, Selasa (25/11/2025).

Kasus tersebut, kata Salman, sempat viral karena membangun satu toilet seukuran 2,7×2,6 senilai Rp196 juta dengan jumlah 488 toilet ke sekolah se-Kabupaten Bekasi dengan total anggaran sebesar Rp98 miliar.

“KPK sendiri menangani kasus ini sejak tahun 2021. Tahun 2023, Penyidik KPK, sudah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK berinisial BS tersangka dalam kasus korupsi tersebut,” ungkapnya.

Namun, lanjut Salman, sudah 2 tahun lebih tersangka BS belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bahkan terkesan dipeti’eskan.

“Kalau KPK musti di aksi dulu baru mau merespon, maka kami siap akan aksi berjilid-jilid, terkait tidak diprosesnya tersangka dugaan korupsi toilet sultan. Tunggu kami,” pungkas Salman.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, seharusnya KPK segera mengajukan tersangka BS ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Ya, seharusnya penyidik KPK segera mengajukan tersangka ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan,” tegas Fickar pada Jumat 12 Juli 2025 lalu.

Fickar berujar, jika memang kurang alat bukti, perkaranya harus dihentikan demi kepastian hukum baik bagi para tersangka maupun bagi kepentingan umum secara keseluruhan.

“Hal ini, menjadi penting dalam rangka memeberikan kepastian hukum. Jika tidak maka, KPK akan terjebak menjadi lembaga yang menzholimi orang,” pungkas Fickar. (Mul)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB