BERITA KARAWANG – Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang menahan seorang ibu rumah tangga bernama Neni Nuraeni dalam perkara kredit macet jadi sorotan.
Pasalnya, Neni diketahui masih memiliki bayi yang membutuhkan ASI. Meski tidak menghalangi hukum, namun biasanya penahanan menjadi pilihan terakhir aspek kemanusiaan
Perkara ini berawal dari pengajuan kredit mobil yang menggunakan nama Neni Nuraeni atas permintaan suaminya.
Neni yang saat itu hanya mengikuti kemauan suami, tak pernah menyangka bahwa mobil tersebut kemudian dipindahtangankan dan cicilan dihentikan tanpa sepengetahuannya.
Ketika kredit macet, pihak leasing menuntut pertanggungjawaban hukum dan Neni yang menjadi debitur resmi justru terseret sebagai pihak yang dimintai pertanggung jawaban.
Diketahui, Neni tidak ditahan saat kasus ini bergulir di Kepolisian dan Kejaksaan di Karawang namun memasuki persidangan, Majelis Hakim justru memutuskan melakukan penahanan.
Langkah tersebut, langsung memisahkan Neni dari bayinya yang masih bergantung pada ASI yang pada akhirnya sang bayi dikabarkan kini tengah mengalami penurunan kesehatan.
Kuasa Hukum Neni, Syarif Hidayat, SH menyatakan keberatan atas keputusan penahanan yang dinilai mengabaikan pertimbangan kemanusiaan.
Dalam sidang pada Kamis, 23 Oktober 2025, Syarif Hidayat selaku Kuasa Hukum, resmi mengajukan permohonan peralihan jenis penahanan.
“Kami meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kembali, karena klien kami kooperatif dan tidak pernah mangkir selama proses hukum,” terangnya.
Untuk itu, kata Syarif, pihaknya selaku Kuasa Hukum memohon agar penahanan kliennya Neni Nuraeni dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.
Syarif juga menyoroti hak anak Neni yang kini terabaikan akibat keputusan penahanan tersebut. Karena ini, bukan hanya soal hukum, tetapi juga hak anak untuk mendapatkan ASI.
“Sejak ibunya ditahan, kondisi bayinya mulai terganggu karena tidak lagi menerima ASI. Negara seharusnya hadir melindungi kepentingan terbaik seorang anak,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya menanti keputusan Majelis Hakim terkait permohonan peralihan penahanan tersebut. Jika ditolak, tim Kuasa Hukum memastikan langkah lanjutan akan ditempuh.
“Jika permohonan ini tidak dikabulkan, kami akan membawa persoalan ini ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jakarta,” pungkas Syarif. (Agus)






