JNW: Tunggakan PNBP Rp40 Miliar PT. BBMM di Jambi Masuk Kerugian Negara

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Ade Erlanda Pemilik PT. Bumi Bara Makmur Mandiri (PT. BBMM)

Photo: Ade Erlanda Pemilik PT. Bumi Bara Makmur Mandiri (PT. BBMM)

BERITA JAMBI – Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti, Perusahaan Tambang Batu Bara milik Ade Erlanda yakni, PT. Bumi Bara Makmur Mandiri (PT. BBMM).

Hal itu dikatakan Sekjen Jaringan Nusantara Watch (JNW) Dede Mulyadi menyoroti potensi kerugian Negara, karena tidak terpenuhinya hak keuangan Negara.

“Tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dapat dikategorikan sebagai kerugian Negara,” terang Dede kepada Matafakta.com, Jumat (24/10/2025).

PT. BBMM diduga telah melakukan manipulasi data produksi tambang guna menghindari kewajiban perusahaan untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sehingga, kata Dede, perusahaan tambang yang berlokasi diwilayah Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari tersebut telah menunggak PNBP ke Negara berkisar Rp40 Miliar.

“Jika tunggakan tersebut terindikasi akibat Perbuatan Melawan Hukum atau PMH misalnya korupsi, maka dapat diproses sebagai kasus tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya, Kamaluddin Havis, mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi mengatakan, terdapat perusahaan tambang milik Yanti (isteri Ade Erlanda) yang tidak membayar PNBP hingga miliaran rupiah.

“Terdapat perusahaan tambang di Koto Boyo yang tidak membayar PNBP ke Negara. Sehingga Negara dirugikan,” ungkap Kamaludin.

Skema yang digunakan adalah melaporkan produksi batu bara lebih rendah dari kenyataan untuk menghindari kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

“Misalnya satu pit tambang memproduksi 10.000 ton, tapi hanya dilaporkan 4.000–5.000 ton. Selisihnya dijual gelap dan Negara dirugikan karena PNBP tidak dibayar penuh,” ucapnya.

Harusnya, lanjut Kamaludin, Pemprov Jambi dan Inspektur tambang harus tegas menindak perusahaan yang tidak taat aturan.

“Selain Negara, Daerah juga mengalami kerugian dalam hal ini. Pemprov Jambi dan Inspektur tambang harus tegas menindak perusahaan yang tidak taat aturan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, meskipun telah dilarang secara resmi untuk beroperasi di lokasi tambang, karena belum membayar PNBP, namun tidak dihiraukan oleh Yanti bos dari PT. BBMM.

“Perusahaan tersebut masih beroperasi di lokasi tambangnya, tapi memakai izin perusahaan lain. Itulah hebatnya Yanti dalam dunia pertambangan Jambi,” pungkasnya M, salah satu Pengusaha di Jambi. (Reza)

Berita Terkait

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan
Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 16:28 WIB

Efisiensi, Simpul Sukabumi Soroti Survei Jalan dan Dugaan Penyimpangan

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB