Kata Pakar Hukum Mengenai Laporan KAKI ke KPK

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2020 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah pada 2017 lalu. Laporan itu berdasarkan pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang menyatakan Azis pernah minta fee 8 persen.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (UNDIP), Pujiyono menjelaskan, keterangan Mustafa di depan media massa merupakan informasi awal. Keterangan itu barulah bisa dijadikan sebagai alat bukti jika Mustafa dimintai keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi.

“Kan sebagai memiliki kekuatan pembuktian, sebagai alat bukti keterangan saksi kan harus di panggil sebagai saksi dalam proses lidik,” jelas Pujiyono yang juga Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UNDIP ini kepada awak media, Jumat (10/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nah, jika memang nanti pada perkembangannya, penyidik juga menemukan bukti lain, maka tahap penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Pada tahap penyidikan ini biasanya sudah ada tersangka.

Baca Juga :  Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

“Kalau misalkan nanti ditemukan juga bukti-bukti transfer dan sebagainya, berarti oh disini ada dua alat bukti. Yaitu, selain alat bukti keterangan saksi juga alat bukti surat misalkan. Nah dengan dua alat bukti yang cukup itu, kemudian bisa dipakai untuk menetapkan tersangka,” pungkas Pujiyono

KAKI melaporkan Azis berlandaskan pada pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Dimana Mustafa mengaku pernah diminta Azis uang fee sebesar 8 persen dari penyaluran DAK perubahan tahun 2017. Saat itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Terkait itu, Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani menekankan bahwa pengakuan Mustafa belumlah memiliki kekuatan hukum. Namun berdasarkan subjektifitasnya, penyidik KPK bisa menjadikannya sebagai petunjuk awal untuk penyelidikan yang lebih lanjut.

“Pengakuan semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum, tapi penyidik dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dicarikan buktinya,” ujar Ismail Hasani.

Baca Juga :  Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA

Perlu diketahui, sesaat setelah menerima laporan dari KAKI, pihak KPK langsung memastikan akan menindaklanjuti. “Ini masuk ke pengaduan masyarakat. Setiap laporan pasti kami telaah. Kalau nanti ada indikasi peristiwa pidana, tentunya akan ditindaklanjuti,” tegas pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri saat itu.

Penegasan Ali Fikri ini sejalan dengan pernyataan Febri Diansyah semasa masih menjabat Jubir KPK di periode lalu. Dimana Febri pernah menyatakan, kalau komisi anti rasuah akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P tahun 2017 dan tahun 2018. Sebab ada dugaan korupsi dalam pengurusan dana perimbangan itu.

Makanya, Febri memastikan bahwa kerja penyidik KPK tidak hanya akan berhenti pada kasus dugaan korupsi dana perimbangan Kabupaten Arfak yang melibatkan Politikus PAN Sukiman dan kasus dugaan korupsi dana perimbangan Kabupaten Kebumen yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta
Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022
Perkara Pidana Lepas di Kasasi LQ Indoensia Law Firm ke MA
Hakim Nonaktif Penerima Suap Akan Diadili Rekan Sejawatnya
Tersangka Korupsi Pengadaan Kulkas Pengawet Ikan Segera Diadili
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:59 WIB

Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:51 WIB

Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi

Kamis, 19 Desember 2024 - 18:34 WIB

Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:19 WIB

Indikasi Korupsi, Kejati DKJ Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Rabu, 18 Desember 2024 - 19:06 WIB

Pejabat PN Jakpus Ikuti Sosilisasi Perma Nomor: 1 Tahun 2022

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Wacana Pemberian Pengampunan Koruptor Dinilai Diskriminatif

Minggu, 22 Des 2024 - 23:10 WIB

Foto: RS. TIARA Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Peristiwa

RS. TIARA Kebalen Bekasi Tertutup Soal Peristiwa Kebakaran

Minggu, 22 Des 2024 - 22:28 WIB

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Himbau Presiden Prabowo  Soal Tata Kelola Keuangan yang Baik

Minggu, 22 Des 2024 - 22:06 WIB

Foto: Novi Pratiwi & Alvin Lim

Berita Utama

Alvin Lim Imbau Dinsos Tutup Yayasan Milik Novi Pratiwi

Minggu, 22 Des 2024 - 21:53 WIB

Suasana Giat Donor Darah

Berita Daerah

PSHT Cabang Ponorogo Ikuti Donor Darah Jelang BRB 2024

Minggu, 22 Des 2024 - 18:07 WIB