Kata Pakar Hukum Mengenai Laporan KAKI ke KPK

- Jurnalis

Sabtu, 11 Januari 2020 - 03:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin dilaporkan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah pada 2017 lalu. Laporan itu berdasarkan pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa yang menyatakan Azis pernah minta fee 8 persen.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Diponegoro (UNDIP), Pujiyono menjelaskan, keterangan Mustafa di depan media massa merupakan informasi awal. Keterangan itu barulah bisa dijadikan sebagai alat bukti jika Mustafa dimintai keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi.

“Kan sebagai memiliki kekuatan pembuktian, sebagai alat bukti keterangan saksi kan harus di panggil sebagai saksi dalam proses lidik,” jelas Pujiyono yang juga Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum UNDIP ini kepada awak media, Jumat (10/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nah, jika memang nanti pada perkembangannya, penyidik juga menemukan bukti lain, maka tahap penyelidikan bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. Pada tahap penyidikan ini biasanya sudah ada tersangka.

Baca Juga :  BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

“Kalau misalkan nanti ditemukan juga bukti-bukti transfer dan sebagainya, berarti oh disini ada dua alat bukti. Yaitu, selain alat bukti keterangan saksi juga alat bukti surat misalkan. Nah dengan dua alat bukti yang cukup itu, kemudian bisa dipakai untuk menetapkan tersangka,” pungkas Pujiyono

KAKI melaporkan Azis berlandaskan pada pengakuan dari mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Dimana Mustafa mengaku pernah diminta Azis uang fee sebesar 8 persen dari penyaluran DAK perubahan tahun 2017. Saat itu, Azis masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Terkait itu, Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani menekankan bahwa pengakuan Mustafa belumlah memiliki kekuatan hukum. Namun berdasarkan subjektifitasnya, penyidik KPK bisa menjadikannya sebagai petunjuk awal untuk penyelidikan yang lebih lanjut.

“Pengakuan semacam ini tidak memiliki kekuatan hukum, tapi penyidik dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk dicarikan buktinya,” ujar Ismail Hasani.

Baca Juga :  Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Perlu diketahui, sesaat setelah menerima laporan dari KAKI, pihak KPK langsung memastikan akan menindaklanjuti. “Ini masuk ke pengaduan masyarakat. Setiap laporan pasti kami telaah. Kalau nanti ada indikasi peristiwa pidana, tentunya akan ditindaklanjuti,” tegas pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri saat itu.

Penegasan Ali Fikri ini sejalan dengan pernyataan Febri Diansyah semasa masih menjabat Jubir KPK di periode lalu. Dimana Febri pernah menyatakan, kalau komisi anti rasuah akan mengembangkan kasus suap dana perimbangan daerah pada APBN-P tahun 2017 dan tahun 2018. Sebab ada dugaan korupsi dalam pengurusan dana perimbangan itu.

Makanya, Febri memastikan bahwa kerja penyidik KPK tidak hanya akan berhenti pada kasus dugaan korupsi dana perimbangan Kabupaten Arfak yang melibatkan Politikus PAN Sukiman dan kasus dugaan korupsi dana perimbangan Kabupaten Kebumen yang menyeret nama mantan Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 09:54 WIB

Kadus Dipecat, Camat Pebayuran Akui Sulit Komunikasi Dengan Kades Bantarsari

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Kamis, 2 Mei 2024 - 22:41 WIB

Tak Hanya PAD Terseok Seok, Serapan Anggaran Beberapa SKPD Juga Jeblok

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:09 WIB

Pj Walikota Bekasi Buka Konsultasi Publik Pengenalan JUTPI 3 dan TOD

Berita Terbaru

Foto: Gedung Dispora Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lagi Temuan BPK, Dispora Kota Bekasi Kembali Diperiksa Inspektorat

Senin, 6 Mei 2024 - 11:33 WIB

Bamus Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Lama Vakum, BAMUS Kota Bekasi Bangkit Kembali

Senin, 6 Mei 2024 - 10:43 WIB

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi

Seputar Bekasi

Kabupaten Bekasi Juara Umum MTQ Ke-38 Tingkat Provinsi Jawa Barat

Senin, 6 Mei 2024 - 09:35 WIB

Foto: Alvin Lim, SH, MH Saat Mengisi Acara Training Options Batch 2

Berita Utama

Cerdas Keuangan, Alvin Lim: Investasi Options Lebih Baik Dari Saham

Minggu, 5 Mei 2024 - 13:31 WIB