Kuasa Hukum MR Tanggapi Podcast Korban Dugaan Asusila di Bekasi

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 02:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Bambang Sunaryo

Photo: Bambang Sunaryo

BERITA BEKASI – Diskusi kasus di luar jalur hukum dapat menciptakan Pengadilan oleh media, dimana keputusan akhir dipengaruhi oleh tekanan publik, bukan bukti yang sah di Pengadilan.

Hal itu ditegaskan, Bambang Sunaryo selaku Kuasa Hukum MR oknum Pemuka Agama di Bekasi yang terjerat dugaan asusila yang belakangan viral melalui Podcast dr. Rihcard Lee.

“Setahu saya kuasa hukumnya Law Firm Martin-Broto & Rekan yang infonya dicabut pasca keberhasilannya menjadikan klien saya MR tersangka,” terangnya, Jumat (26/9/2025).

Dikatakan Bambang, para Advokat terikat oleh Kode Etik Profesi yang melarang mereka untuk memberikan keterangan yang dapat merugikan klien atau merusak intergritas Pengadilan.

“Bicara di Podcast tentang suatu kasus yang masih berjalan bisa melanggar prinsip ini. Mohon maaf Kuasa Hukum sebelumnya tahu etika dan kerjanya patut saya akui,” sindir Bambang saat dihubungi Matafakta.com yang saat ini sedang berada di Thailand.

Sepemahamannya, kata Bambang, praktisi hukum bisa berpartisipasi di Podcast untuk tujuan edukasi yang bersifat umum, seperti menjelaskan prosedur hukum atas suatu kasus.

“Mengedukasi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak dan dampaknya dari sudut pandang psikologi dan hukum,” jelasnya

Selain itu, sambung Bambang, menyosialisasikan UU TPKS, UU Perlindungan Anak atau peraturan relevan lainnya tanpa menyebutkan kasus spesifik atau identitas korban.

“Baru tahu ada Podcast yang cukup porno secara lisan yang dipublikasikan atau disinyalir dijadikan sebuah produk konten yang mungkin menghasilan,” ujar Bambang.

Masih kata Bambang, dalam kasus ini selaku Kuasa Hukum, baik dari korban maupun terlapor sama-sama menggali kebenaran secara aturan hukum, bukan “trial by the media”.

“Kita sesama orang yang paham hukum mestinya bisa menjaga integritas proses hukum dengan kemampuan kita secara professional, bukan dengan cara mempengaruhi public,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Bambang, biarlah proses hukum berjalan feer dengan bukti-bukti maupun fakta yang ada apakah peristiwa tersebut terjadi sejak korban masih duduk dibangku SD.

“Karena menurut saya masih banyak kejanggalan dan tidak masuk akal, mengingat korban sudah dewasa saat memberikan keterangan. Bahkan sudah lulus kuliah,” ungkapnya.

Sebab, tambah Bambang, pihaknya masih ragu dengan keterangan orang yang sudah dewasa dengan keterangan yang memang masih anak-anak.

“Alasan rasa takut sepertinya meragukan karena korban sudah sempat berkuliah artinya memiliki pemikiran yang cukup matang. Tidak ada maksud membela yang salah, tapi perlu digali,” pungkas Bambang. (Ronny)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB