Sejumlah Perkara Korupsi Diduga Mangkrak di Kejati Jakarta

- Jurnalis

Senin, 25 Agustus 2025 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejati Jakarta

Kantor Kejati Jakarta

BERITA JAKARTA – Sejumlah perkara korupsi yang ditangani Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Jakarta hingga saat ini tidak ada perkembangan dan cenderung stagnan.

Meskipun Pidsus Kejati Jakarta, telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan pemanggilan saksi.

Sebut saja penanganan perkara korupsi oleh Kejati Jakarta terkait dugaan korupsi pada kerja sama investasi antara PLN Batubara Invetasi dengan PT. Atlas Resources Tbk.

Padahal, pada 2023, Penyidik Pidsus Kejati Jakarta sudah memanggil Direktur PT. Atlas Resources, Joko Kus Sulistyoko untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus tersebut.

Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Nurokhman pernah menyoroti penanganan kasus oleh Kejati Jakarta terkait dugaan korupsi pada kerja sama investasi antara PLN Batubara Invetasi dengan PT. Atlas Resources Tbk.

Nurokhman mengaku perlu adanya keterbukaan informasi ke publik tentang bagaimana kasus ini berjalan. Namun, dirinya tetap yakin Jaksa punya strategi khusus dalam penanganan sebuah perkara.

“Saya setuju kalau perlu adanya keterbukaan informasi, tetapi kami yakin penanganan kasus tersebut terus berjalan dan dalam membangun konstruksi hukum yang kokoh penyidik punya strategi agar penanganan perkara itu efektif,” ujar dia dalam siaran persnya pada, Selasa 29 Juli 2025 lalu.

Dalam perjalanannya, pada 2018 PT. PLN Batubara Investasi menandatangani kontrak kerja sama atau MoU dengan Dirut PT. ARII Andre Abdi, terkait akusisi saham anak usaha yakni PT. BKL, PT. MMJ serta PT. SBL.

Namun dalam laporan BPK, sebanyak 7 PLTU di Pulau Jawa mengalami kekurangan pasokan akibat tidak diterapkannya good coorporate governance oleh anak usaha PT. ARII, sehingga berpotensi terhadap kerugian Negara.

Perkara Korupsi Pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark

Kejati Jakarta sudah mengusut kasus dugaan korupsi kegiatan pembiayaan Proyek Pengembangan Tanah Technopark oleh perusahaan BUMN pada periode 2018-2020.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan saat ini pihaknya masih tahap penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi ya,” ujar Syarief saat dihubungi, Rabu (11/9/2024) kemarin.

Hanya saja, Syarief belum menjelaskan secara detail terkait pihak-pihak yang terperiksa sebagai dalam kasus tersebut.

Namun demikian, menurutnya, kasus ini memiliki nilai proyek Rp1,2 triliun.

“Kegiatan pembiayaan proyek pengembangan tanah Technopark oleh PT. Hutama Karya Tahun 2018-2020 senilai Rp1.200.000.000.000,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jakarta juga telah melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan ditiga lokasi.

Perinciannya di Gedung Cyber Lt. 11 Kuningan Barat Jakarta Selatan dan satu rumah di Perumahan Bukit Cinere Indah Kota Depok.

Kemudian, rumah tinggal yang berlokasi di Jalan Gebang Sari dalam Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur turut digeledah penyidik Kejati DKI Jakarta.

Adapun, dalam penggeledahan itu turut disita alat elektronik, dokumen hingga berkas penting lainnya untuk membuat terang kasus tersebut.

“Melakukan penyitaan beberapa unit Laptop, PC untuk dilakukan analisis forensik, turut disita beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” pungkasnya.

Hingga berita ditayangkan Matafakta.com masih berusaha menghubungi Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Rans Fismy Pasaribu. (Sofyan)

Berita Terkait

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?
Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:42 WIB

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Berita Terbaru

Photo: Sosialisasi Program Kemnaker di Unsoed, Purwokerto, Jumat 18 September 2026.

Berita Daerah

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Sabtu, 19 Sep 2026 - 11:47 WIB

Photo: Mantan Jampidsus Kejagung: Febrie Ardiansyah.

Berita Utama

Benarkah Kejagung Tak Menyita Rumah Pribadi Eks Jampidsus Febrie?

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:42 WIB

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB