Jaksa Korban Pemerasan Oknum Wartawan Akui Ada Ancaman

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Persidangan

Foto: Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan Lisbon Sihombing mengagendakan pemeriksaan tiga orang saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (20/8/25).

Adapun ketiga saksi yakni Jaksa M. Arief Abdillah, Jaksa Haryo dan Pegawai Kejaksaan, Reza.

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa M. Arief Abdillah selaku korban pemerasan mengatakan, dirinya kerap mengalami ancaman apabila tidak mengakomodir permintaan dari terdakwa Lisbon.

“Beliau bilang nanti saya akan beritakan,” ucap Arief dihadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Menurut pengakuan Arief, Lisbon mendesak dan meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta memasang iklan pada media online tempatnya bekerja.

“Kalau tidak pasang iklan saya beritakan sampai seratus kali pun kalau tidak ada upaya. Saya mengartikannya tentang uang, karena tupoksi di bidang Intelijen salah satunya adalah pengamanan kantor,” ujar Arief biasa disapa menirukan ucapan pengancaman yang dilakukan Lisbon.

Arief juga menjelaskan bahwa suatu waktu Lisbon pernah meminta uang kepadanya untuk sekedar minum kopi.

“Suatu waktu pernah minta uang untuk minum kopi. Kemudian saya kasih uang buat minum kopi seratus ribu,” jelas dia.

Dipengujung persidangan, Ketua Majelis sempat meminta Lisbon untuk meminta maaf kepada tiga orang saksi sebagai tanda penyesalan.

“Sebelum sidang ditutup apakah ada yang ingin disampaikan terdakwa kepada saksi. Karena sesama manusia tidak ada salahnya saling memaafkan,” saran Ketua Majelis Hakim yang dilanjutkan dengan bersalaman antara ketiga saksi dan terdakwa Lisbon.

Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. Gandara dalam surat dakwaannya mengatakan, Lisbon Sihombing pada 28 Mei 2025 di Kantor Kejati Jakarta di Jalan HR Rasuna Said Nomor 2 Jakarta Selatan.

Terdakwa Lisbon, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

“Dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain,” ucap Gandara saat membacakan surat dakwaannya pada Rabu 13 Agustus 2025.

Gandara melanjutkan, perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a junto Pasal 27 B ayat (2) UU RI Nomor: 1 Tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang ITE atau dakwaan kedua Pasal 369 ayat (1) KUHP. (Sofyan)

Berita Terkait

Danglina Desak Polres Jaksel Tindaklanjuti Dugaan Keterangan Palsu Klinik
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Upal di Kabupaten Bekasi
7 Bulan Kasus Cabul Mandek, TKR Soroti Kinerja PPA Polres Karawang
TKR Minta Polres Kota Dumai Segera Tahan Pelaku Kekerasan Ella Kardila
TKR Minta Polres Kota Dumai Proses Laporan Korban Rohana BR Sitorus
Pengedar Narkoba Jenis Ganja Berhasil Diamankan Polisi di Sukabumi
Polres Pemalang Ungkap Pembunuhan Berencana Modus Ganda Uang
Penangkapan Terdakwa Asusila Bak Adegan Film Aksi

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:08 WIB

Danglina Desak Polres Jaksel Tindaklanjuti Dugaan Keterangan Palsu Klinik

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:59 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pengedar Upal di Kabupaten Bekasi

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:39 WIB

7 Bulan Kasus Cabul Mandek, TKR Soroti Kinerja PPA Polres Karawang

Jumat, 28 November 2025 - 13:41 WIB

TKR Minta Polres Kota Dumai Segera Tahan Pelaku Kekerasan Ella Kardila

Senin, 24 November 2025 - 15:02 WIB

TKR Minta Polres Kota Dumai Proses Laporan Korban Rohana BR Sitorus

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB