BERITA BENGKULU – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyebut lima tersangka kasus korupsi produksi dan eksplorasi pertambangan milik PT. Ratu Samban Mining dan PT. Tunas Bara Jaya rugikan Negara Rp500 miliar lebih.
Kelima tersangka yakni, Komisaris Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT. Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama Tunas Bara Jaya, Julius Soh, Marketing PT. Inti Bara Perdana, Agusman dan Direktur Tunas Bara Jaya, Sutarman.
“Kelimanya, sudah ditetapkan tersangka dalam kasus Tipikor Pertambangan setelah kita temukan perbuatan melawan hukum dan serangkaian pemeriksaan saksi, maka kita tetapkan tersangka,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.
Peran kelima tersangka, kata Ristianti, salah satunya ketidakbenaran saat sebelum jual beli, artinya perolehan tidak sah, sehingga kita sudah hitung diawal berkesimpulan, karena memang bukan barangnya kemudian dijual.
“IUP PT. Ratu Samban Mining telah bermasalah sejak 2011. Sedangkan temuan adanya ketidakbenaran penjualan batu bara dilakukan pada 2021 hingga 2022. Kerugian Negara dalam perkara ini mencapai Rp500 miliar lebih,” jelasnya.
Kelima tersangka, tambah Ristiani, ditahan di tiga lokasi yang berbeda yaitu Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Kota Bengkulu untuk tersangka Bebby Hussy, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bentiring Kota Bengkulu yaitu Saskya Hussy dan Sutarman.
“Sedangkan untuk tersangka Julius Soh dan Agusman ditahan selama di Lapas Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu,” pungkasnya. (Reza).






