Kejari Jakpus Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Giat Pemusnahan Barang Bukti

Foto: Giat Pemusnahan Barang Bukti

BERITA JAKARTA – Tujuh pucuk senjata airsoft gun ilegal telah dimutilasi petugas berwenang dengan menggunakan mesin potong duduk yang dihadiri para Kepala Seksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tamu undangan, Kamis (24/7/2025).

Pemotongan senjata airsoft gun dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, dalam rangka pelaksanan eksekusi barang bukti (barbuk) pidana umum yang sudah memiliki keputusan tetap dari Mahkamah Agung (MA)

Selain pemusnahan senjata airsoft gun, barbuk yang dimusnahkan meliputi narkotika, psikotropika, obat-obatan terlarang, senjata tajam serta sejumlah barang bukti lainnya seperti handphone, timbangan elektrik, hingga pulpen.

Acara tersebut dihadiri Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Faizal Putrawijaya, perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Taufik serta perwakilan dari Polres Metro Jakarta Pusat, Roby Heri Sapira.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Faizal Putrawijaya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Penegakan Hukum yang transparan dan akuntabel, sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Hari ini kita memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum yang terdiri dari 79 perkara, yang telah diputus oleh Pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” tandas Faizal.

Adapun barbuk yang dimusnahkan antara lain:

-Ganja: 1.2676 gram

–Pil ekstasi: 696 butir

–Tembakau sintetis: 10.8103 gram

–Obat terlarang lainnya: 900 butir

–Alat bantu narkotika dan lainnya: Bong, timbangan elektrik, handphone

– Senjata tajam: 26 buah

– Senjata api rakitan (softgun): 7 body senjata

– Pulpen (barang bukti pendukung): 994 lusin

Pantauan dilokasi pemusnahan, barang bukti narkotika dan psikotropika dengan cara dibakar menggunakan alat incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Sementara itu, barang bukti senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan mesin pemotong besi (gerinda), serta barang bukti lain seperti handphone dan timbangan dihancurkan menggunakan baby roller milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Pusat. (Sofyan)

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB