Oknum Jaksa Melanggar Hukum Harus Dipidana dan Dipecat

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 05:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Advokat muda, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM.

Foto: Advokat muda, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM, CIM.

BERITA JAKARTA – Komitmen Jaksa Agung ST. Burhanuddin kembali menggaransi disaat meresmikan Gedung Baru Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan pada Kamis 3 Juli 2025, menyatakan dalam penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapapun tanpa pandang bulu dan tebang pilih.

“Karena semua orang sama dan setara kedudukannya dihadapan hukum, telah memberi harapan kepada masyarakat dan Pemerintah yang telah mendukungnya dengan melakukan pengamanan fisik kantor Kejaksaan diseluruh wilayah Indonesia oleh TNI, akan memberi harapan dapat terwujudnya Pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di tanah air,” ucap Advokat muda, Rene Putra Tantrajaya, SH, LLM. CIM, Sabtu (5/7/2025).

Rene menyampaikan, tindakan tegas Jaksa Agung dibuktikan dalam kasus penggelapan barang bukti investasi bodong robot trading Fahrenheit oleh oknum Jaksa Azam Akhmad Akhsya mantan Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat sebagai terdakwa dan selaku Penuntut Umum yang kini sedang dalam proses hukum sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Dan karenanya guna memenuhi harapan Jaksa Agung, maka Penuntut Umum harus bisa mengungkap secara keseluruhan keterlibatan oknum-oknum Jaksa yang terlibat dalam kasus tersebut,” jelas Rene.

Kini dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanuddin, Rene melanjutkan, telah banyak berhasil diungkap dan diproses hukum para pelakunya, seperti kasus di PT. Krakatau Steel terkait pembangunan pabrik Blast Furnace di tahun 2011, kasus PT. Asabri, kasus penyelewengan dana di PT. Waskita Beton Precast.

Selain itu, lanjut Rene, Kasus PT. Asuransi Jiwasraya, kasus tata niaga timah di PT. Timah Tbk, kasus Ronald Tannur dan Zarof Ricar dalam mafia hukum, kasus eks Menteri Perdagangan Tom Lembong terkait importasi gula, kasus PT. Duta Palma terkait perkebunan illegal di Riau.

Terbaru, sambung Rene, kasus PT. Sritex terkait pemberian kredit Bank, kasus di Kemendikbudristek terkait pengadaan Laptop Chromebook, kasus di PT. Pertamina terkait tata kelola minyak mentah, kasus PT. Wilmar dan PT. Permata Hijau Palm Oleo terkait suap dan gratifikasi, kasus Sugar Group Companies, terkait suap dan pencucian uang serta kasus-kasus lainnya yang kini sedang dalam penyelidikan Kejaksaan.

“Maka keberhasilan Kejaksaan Agung RI dalam pemberantasan korupsi harus didukung oleh seluruh masyarakat, dengan memberikan informasi bila mengetahui telah terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan Negara kepada Kejaksaan selain KPK,” beber Rene.

Oleh karenanya, kata Rene, upaya keras Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi jangan sampai dicemari oleh ulah oknum Jaksa yang memanfaatkannya untuk mencari keuntungan pribadi dan kelompoknya, dengan melakukan pelanggaran hukum seperti yang terjadi dalam kasus Penggelapan barang bukti investasi bodong R robot trading Fahrenheit yang sedang dalam proses sidang.

“Untuk itu maka tidak ada alternatif lain bagi seluruh oknum Jaksa yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut haruslah diberi sanksi tegas dengan diproses hukum dan bila terbukti harus dituntut hukuman secara maksimal sesuai ketentuan perundangan-undangan dan dipecat,” tegas dia.

Sehingga, tambah Rene, diharapkan kedepan dapat menimbulkan efek-jera bagi pelaku dan juga rasa takut bagi lainnya untuk melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Dan juga agar Jaksa lainnya yang berintegritas dan berdedikasi tinggi dalam tugas pengabdiannya memberantas KKN dapat terlindungi dan tidak ikut tercemar,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB