BERITA BEKASI – Ketua Perisai Keadilan Masyarakat (PKM), Beni Chandra Zaenuddin, menyoroti perubahan status pengungkapan dugaan pemalsuan air kemasan galon merek ‘Le Minerale’ dengan tersangka SST (41) di Wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Sebab, berbeda dari keterangan resmi Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa pada Jumat 23 Mei 2025 yakni, pemalsuan pengisian ulang air minum galon dengan merek ternama (Le Minerale),” kata Beni kepada Matafakta.com, Senin (30/6/2025).
Pengungkapan itu, lanjut Beni, dikatakan Kapolres, hasil penyelidikan Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Bekasi di Depot Air Wijaya Tirta yang beralamat di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi milik tersangka SST.
“Itu keterangan awal secara resmi yang disampaikan Kapolres langsung lho. Namun, selang 7 hari berproses berubah menjadi dugaan pelanggaran izin usaha, bukan pemalsuan air kemasan Le Minerale,” tutur Beni.
Perubahan status itu, sambung Beni, disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, bahwa pengungkapan kemasan berbagai galon bekas merek ternama di Bekasi, merupakan pelanggaran izin usaha yang dilakukan tersangka SST.
“Kalau pelanggaran soal izin usaha air isi ulang pakai galon dari berbagai merek ternama mungkin bukan hanya SST yang ditangkap. Sebab banyak usaha air isi ulang di Bekasi atau daerah lainnya ya memang begitu gunakan gallon yang ada,” tuturnya.
Masih kata Beni, menyimak keterangan Onkoseno bahwa tersangka SST masih menggunakan tutup aslinya yang masih terlihat bekas, bukan baru atau dipalsukan. Berbeda dengan umumnya mereka jujur hanya pakai galonnya sementara tutup baru tanpa merek agar tidak tumpah.
“SST aja yang unik ya!. Sebab depot air isi ulang lain tutupnya pakai baru tanpa merek, bukan tutup bekas aslinya dipakai lagi. Bentuknya polos dan masyarakat tahu bahwa itu air isi ulang hanya galon yang ada dimanfaatkan,” ulasnya.
Meski begitu, kata Beni, pihaknya tidak berprasangka buruk terhadap kinerja Kepolisian Polres Metro Bekasi, tapi keunikan usaha air isi ulang yang dijalankan SST yang masih menggunakan tutup aslinya itu tentu mengkhwatirkan.
“Harusnya ngak boleh dong masih pakai tutup aslinya, karena masyarakat bisa salah. Jujur saja seperti yang lainnya menggunakan tutup baru polos tanpa merek, sehingga masyarakat tahu bahwa itu air isi ulang, bukan samar-samar,” sindir Beni.
Apalagi, tambah Beni, berdasarkan hasil laboratorium yang dilakukan Kepolisian bahwa air galon yang diproduksi tersangka SST terkontaminasi bakteri berbahaya seperti Coliform dan Pseudomonas aeruginosa yang dapat membahayakan kesehatan.
“Kalau begini, masyarakat khususnya di Kabupaten Bekasi hati-hati harus jeli dalam membeli air kemasan bermerek jangan sampai terbeli hasil produksi seperti yang dilakukan SST. Jaga kesehatan keluarga kita,” pungkas Beni. (Indra)






