BERITA SEMARANG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati), Jawa Tengah, melakukan penahanan tehadap DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2019 hingga 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono didampingi Kasi Penyidikan, Leo Jimmy menyampaikan, DS bekerja sama dengan BS (Kepala Dinas DKUKMP) dan FS (Direktur PT. MMS) mengelola Plaza Klaten tanpa ada ikatan atau perjanjian.
“DS memberikan fasilitasi kepada FS sejak awal dan mengkomunikasikan dengan para pejabat Pemda Klaten. Memberikan fasilitas sebagian area Plasa Klaten untuk kantor PT. MMS (FS) tanpa sewa,” ungkap Arfan di kantor Kejati Jateng, Senin (23/6/2025).
Selain itu, menerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat diberbagai tempat untuk membahas permohonan PT. MMS, semuanya difasilitasi oleh FS dan menerima uang saku dari FS bervariasi sekitar Rp1 juta dan Rp10 juta.
“Bersama BS menyetujui penawaran FS di bawah nilai appraissal Rp4 miliar, disewa FS Rp1,3 Miliar. Dia juga tidak melakukan proses lelang atas penunjukkan FS (PT. MMS) sebagai pengelola Plaza,” lanjutnya.
Disamping itu, membuat surat setoran pajak, untuk keperluan FS, seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya FS yang memungut dari para penyewa.
Selanjutnya tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni hingga 12 Juli 2025.
Diketahui, pada 1989, Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki asset tanah sesuai sertifikat Hak Pengelelolaan seluas 22.348 M2 dan terdaftar sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Klaten.
Tanah tersebut berdasarkan surat perjanjian kerja sama antara Pemkab Klaten dengan PT. IGPS agar didirikan bangunan Plaza Klaten oleh PT. Inti Griya Prima Sakti (PT. IGPS) selama 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 April 2018.
Setelah berakhir pada 22 April 2018 kemudian seluruh tanah dan bangunan Plaza diserahkan kepada Pemkab Klaten. Selanjutnya dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 pengelolaan Plasa Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang.
Seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka, namun BS dan tersangka DS hanya menunjuk secara lisan kepada FS.
Selanjutnya, oleh FS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT. Matahari Departement Store, PT. Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT. MPP. Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp14 miliar dan masuk kas daerah hanya Rp3,9 miliar sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp10 miliar. (Nining)






