CBA: Kejaksaan Diam Aset Tanah Negara Diserobot Properti Raksasa?

- Jurnalis

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejagung RI

Kejagung RI

BERITA JAKARTACenter For Budget Analisis (CBA) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeluarkan sprindik dan menyelidiki adanya dugaan korupsi penggelapan aset Negara dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan PTPN II, anak perusahaannya PT. PEN II serta korporasi properti raksasa Citraland atau PT. Ciputra KPSN.

“Sprindik Kejagung ini penting untuk menyelamatkan aset Negara sebanyak 5.873 hingga 8.077 hektare di Sumatera Utara yang saat ini sedang dibangun proyek properti mewah bersama Citraland, tapi tanpa dasar hukum yang sah,” jelas Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2025).

Perlu diketahui pada tahun 1999–2000, PTPN II mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGU) atas 62.161 hektar dan hanya 56.341 hektar yang diperpanjang.

Sementara, sisanya seluas 5.873 hektar tidak diperpanjang karena berbagai alasan, termasuk tumpang tindih klaim masyarakat dan perubahan tata ruang dan secara hukum kembali ke Negara.

Seolah-olah PTPN II mengembalikan tanah eks HGU ke Negara, namun justru dikomersialisasikan lewat skema Kerja Sama Operasi (KSO) antara anak usaha PTPN II (PT. PEN II) dan Citraland. Bukan hanya membangun, mereka juga memasarkan properti diatas tanah Negara,” ungkap Uchok.

Maka untuk itu, tambah Uchok, CBA meminta Kejagung untuk segera memanggil jajaran Komisaris dan Direksi PTPN II, anak perusahaannya PT. PEN II dan korporasi properti raksasa Citraland atau PT. Ciputra KPSN ke kantor Kejagung di Jakarta.

“Sebaiknya Kejagung jangan diam saja dan lakukan segera seperti memblokir lahan dan menghentikan proyek Citraland yang diduga dibangun diatas tanah Negara tanpa izin hukum tersebut,” pungkas Uchok. (Sofyan)

Berita Terkait

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum
Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:56 WIB

Tim-9 Limpahkan Berkas Eks Pemburu Koruptor Febrie Ardiansyah ke Penuntut Umum

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Berita Terbaru

Photo: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Nasional

Menaker: KBJI 2026 Jadi Acuan Bersama Dunia Kerja

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:41 WIB

Teks Photo: Puluhan PC PMII Saat Mengelar UNRAS Di Depan Kantor DLH Kota Sukabumi

Berita Daerah

Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi

Jumat, 18 Sep 2026 - 19:30 WIB