BERITA SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 4 orang preman yang mengaku sebagai wartawan saat menjalankan aksi pemerasan di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus premanisme berkedok wartawan ini, polisi mengamankan 7 orang wartawan gadungan yang berlatar belakang karyawan swasta. Bahkan mereka masih ada yang berstatus mahasiswa.
Dari 7 orang yang diamankan, 3 orang diantaranya berhasil kabur, saat petugas Kepolisian melakukan penangkapan di Rest Area KM 487A Boyolali.
Ke-4 tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing adalah Herdyah Mayandini (33), Abraham Marturia (26), Kevin Sitinjak (25) dan Indra Hermawan yang merupakan warga Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo menyampaikan dari ke-4 tersangka yang berhasil ditangkap dengan barang bukti sejumlah ponsel, kartu identitas wartawan (kartu pers), KTP, beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan sebuah mobil.
Diungkapkan, para tersangka memeras korbannya dengan mengaku sebagai wartawan dengan mendokumentasikan saat korban keluar dari hotel bersama rekannya.
Kemudian tersangka mengikuti korban dan mengancam akan memviralkan di medianya dengan perbuatan dugaan perselingkuhan.
“Tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto-fotonya dan memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp150 juta,” jelas Dwi di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).
Korban panik dan setelah melalui proses negosiasi, akhirnya mencapai kesepakatan dengan memberikan uang Rp12 juta. Korban kemudian menstransfer ke rekening milik tersangka sejumlah Rp12 juta.
“Modus yang digunakan para tersangka adalah mereka mengaku sebagai wartawan. Mereka melakukan pemerasan kepada korban yang telah diincar dengan meminta sejumlah uang,” ungkap Subagyo.
“Korban diancam dengan pemberitaan perselingkuhan, sehingga harus menyerahkan sejumlah uang yang diminta para tersangka,” sambungnya.
Dwi mengatakan, para pelaku merupakan sindikat karena anggotanya mencapai 175 orang. Mereka bekerja secara berkelompok, bisa sampai 70 orang.
Saat ini Polda Jateng terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus serta mengejar pelaku lainnya. Terhadap para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan apabila mengalami dugaan pemerasan dengan modus mengaku sebagai oknum wartawan. Nantinya, laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti. (Nining)






