Mirawati Ungkap Kejanggalan Proses Penyelidikan KPK

- Jurnalis

Kamis, 9 Januari 2020 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mirawati

Mirawati

BERITA JAKARTA – Mirawati terdakwa II dalam perkara dugaan suap impor bawang putih mengaku syok dan kaget atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Majelis hakim yang mulia, atas dakwaan JPU atas nama terdakwa Mirawati, setelah menerima dan membaca berkas perkara dan dakwaan, saya syok dan sangat kaget,” ujar Mirawati dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan Majelis hakim, Selasa (7/1/2020).

Dalam eksepsinya Mirawati juga menjelaskan, bahwa dirinya hanyalah ibu rumah tangga biasa yang tidak pernah mengambil dan merampok uang negara, bahkan mencicipi fasilitas negara, dirinya mengaku sebagai perempuan biasa yang menghidupi anak-anaknya sendiri tanpa didampingi suami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya adalah perempuan biasa, perempuan tanpa suami yang menafkahi, perempuan biasa yang berusaha menghidupi anak-anak sendiri, perempuan yang harus berpisah dengan suami karena dipukuli membabi buta oleh eks suami, lihat muka saya, hancur, dipukul babak belur, tersungkur ditendang-tendang,” paparnya.

Sementara itu, penasehat hukum Mirawati, Deasiska Biki, memberikan tanggapan dalam eksepsinya terkait pengeledahan dan penyitaan beberapa barang milik terdakwa II di PT. Asiatech, Jalan Cilandak KKO No.10, Cilandak Timur, Pasar Minggu dan di Jalan Manggis No.88 RT002/RW01, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

“Bahwa saat penggeledahan terjadi, penyidik KPK tidak menghadirkan Penasehat Hukum atau pihak keluarga terdakwa II. Berdasarkan keterangan dari pihak keamanan PT. Asiatech serta asisten rumah tangga di kedua lokasi tersebut, saat penggeledahan dilakukan, proses serta dokumen yang terkait dengan penggeledahan justru diketahui, ditanda tangani dan diberikan KPK kepada Jerry Tamasoa yang merupakan mantan suami terdakwa II yang sudah bercerai pada tahun 2017 dengan akta nomor 1593/AC/2017/PAJS yang notabene sudah tidak mempunyai hubungan apapun dengan terdakwa II,” urainya.

Deasiska juga menyayangkan sikap KPK yang tidak mengakui melakukan penggeledahan meski pihaknya sudah dua kali meminta klarifikasi secara surat tertanggal 28 Agustus 2019 dan 4 Oktober 2019.

“Lebih ironis lagi meski faktanya benar-benar telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, namum pihak KPK dalam berkas perkara yang ada sama sekali tidak mengakui telah melakukannya atau justru menyatakan tidak melakukan penggeledaha dalam perkara ini,” katanya.

Atas dasar uraian tersebut Penasehat Hukum Terdakwa II berkesimpulan dalam eksepsinya bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara absolut dan juga relative untuk memeriksa dan mengadili perkara ini karena bukan merupakan perkara pidana.

Baca Juga :  Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

“Bahwa surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak lengkap atau kabur karena sama sekali tidak menguraikan fakta yang sesungguhnya terjadi sehingga harus dinyatakan tidak diterima atau dibatalkan,” jelasnya.

Seperti diketahui Mirawati, salah satu karyawan di PT. Asiatech dan Elviyanto, Direktur PT. Asiatech serta I Nyoman Dhamantra, anggota Komisi VI DPR RI periode 2014-2019, didakwa menerima suap senilai Rp2 miliar dan janji berupa uang sebesar Rp1,5 Miliar. Mereka diduga mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian untuk kepentingan Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Cahya Sakti Agro (CSA).

Atas perbuatan tersebut KPK mendakwa mereka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Bambang)

Beritaekspres.com

Berita Terkait

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2
Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan
BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung
Kasus Depo Pertamina Meledak, Jaksa Mìnta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dihadapan Jaksa Pengawas, Pelapor Oknum Jaksa AHP Beberkan Pelanggaran KEJ
Rugikan Negara Rp27 Miliar, Kejati Sumsel Tahan Tersangka Korupsi Jakom
Kuasa Hukum Sebut Saksi Fakta Sudah Berada di Area PN Jakarta Pusat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:17 WIB

Alvin Lim Gelar “Training Options Batch 2” Ajarkan Masyarakat Melek Investasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:18 WIB

Nasabah PT. Asuransi Allianz Tunjuk LQ Indonesia Law Firm Jadi Kuasa Hukum

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:17 WIB

KOPPAJA Desak Jaksa Agung Tangani Kasus Korupsi Rp1 Triliun di Banten

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:09 WIB

Kuasa Hukum Korban Investasi Bodong DNA Pro Buatkan Surat Terbuka

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:35 WIB

Alvin Lim Bongkar Cara Licik Oknum Tipideksus Soal TPPU Panji Gumilang

Kamis, 2 Mei 2024 - 08:25 WIB

Alvin Lim: Indonesia Jadi Nomor 1 Kepolisian Terkorup di Asia Negara

Senin, 29 April 2024 - 12:28 WIB

Panglima TNI Hadiri Acara Halal Bihalal dan Silaturahmi PBNU

Senin, 29 April 2024 - 10:22 WIB

Otak Atik Akta Nasabah, Alvin Lim Bongkar Dugaan Praktik Mafia Bank Victoria

Berita Terbaru

Acara Halal Bihalal Warga RTT 01 Perumahan Villa Gading Harapan (VGH) Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Warga RT 01 “Manunggal” Perumahan VGH Kebalen Gelar Halal Bihalal

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:50 WIB

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Seputar Bekasi

PT. Migas Kota Bekasi Terima Kunjungan Komisi III DPRD Banten

Sabtu, 4 Mei 2024 - 01:58 WIB

Foto: Lokasi PT. IC Bantargebang, Kota Bekasi

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Di Kota Bekasi Perusahaan Tanpa Plang Bebas Beroperasi

Jumat, 3 Mei 2024 - 18:18 WIB