Karyawan PT. IDG Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp569,4 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku PK Alias NS

Pelaku PK Alias NS

BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK-Jakarta menetapkan, Fitri Kristianti (FK) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta.

Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK-Jakarta, Syahron Hasibuan, Selasa (4/3/2025).

Menurut keterangan Syahron tersangka Fitri Kristanti adalah karyawan Bun Sentoso pemilik PT. Indi Daya Group (IDG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 20 Februari 2025.

Syahron menuturkan bahwa Fitri adalah pegawai Bun Sentoso yang berperan mencari KTP untuk digunakan  menguru perusahaan debitur dan menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim cabang Jakarta.

“Termasuk diantaranya ia melakukan pendampingan dan mengarahkan saat analis kredit ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan,” ujarnya sambil menambahkan Fitri juga lah yang melapor progres pekerjaan ke Bank Jatim Cabang Jakarta, tapi semuanya fiktif.

Sebelumnya, bersamaan dengan Bun Sentoso, Kejati telah mentapkan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny dan Direktur PT. Indi Daya Rekapratama (IDR) serta PT. Indi Daya Group (IDG), Agus Dianto Mulia sebagai tersangka.

Menurut Syahron, dua perusahaan itu masih terafiliasi dengan perusahaan milik Bun Sentoso. Melalui Benny, Bank Jatim Cabang Jakarta diduga memfasilitasi kredit fiktif yang diajukan oleh kedua perusahaan itu.

Modusnya adalah menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seolah-olah mereka sedang melakukan kerja sama dengan BUMN, padahal tidak. Pemberian kredit itu menggunakan nama perusahaan nominee.

Total ada 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor yang dicairkan. Jumlahnya mencapai Rp 569,4 miliar.

“Kejaksaan masih terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru selain empat orang yang sudah ditersangkakan,” pungkasnya. (Sofyan)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Photo: Walikota Bekasi: Tri Adhianto

Seputar Bekasi

Ini Kata Aktivis JNW Soal Himbauan Donasi Walikota Bekasi ke Sekolah

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:46 WIB

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB