BERITA JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK-Jakarta menetapkan, Fitri Kristianti (FK) ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Hal itu, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK-Jakarta, Syahron Hasibuan, Selasa (4/3/2025).
Menurut keterangan Syahron tersangka Fitri Kristanti adalah karyawan Bun Sentoso pemilik PT. Indi Daya Group (IDG) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 20 Februari 2025.
Syahron menuturkan bahwa Fitri adalah pegawai Bun Sentoso yang berperan mencari KTP untuk digunakan menguru perusahaan debitur dan menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim cabang Jakarta.
“Termasuk diantaranya ia melakukan pendampingan dan mengarahkan saat analis kredit ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan,” ujarnya sambil menambahkan Fitri juga lah yang melapor progres pekerjaan ke Bank Jatim Cabang Jakarta, tapi semuanya fiktif.
Sebelumnya, bersamaan dengan Bun Sentoso, Kejati telah mentapkan Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny dan Direktur PT. Indi Daya Rekapratama (IDR) serta PT. Indi Daya Group (IDG), Agus Dianto Mulia sebagai tersangka.
Menurut Syahron, dua perusahaan itu masih terafiliasi dengan perusahaan milik Bun Sentoso. Melalui Benny, Bank Jatim Cabang Jakarta diduga memfasilitasi kredit fiktif yang diajukan oleh kedua perusahaan itu.
Modusnya adalah menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seolah-olah mereka sedang melakukan kerja sama dengan BUMN, padahal tidak. Pemberian kredit itu menggunakan nama perusahaan nominee.
Total ada 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor yang dicairkan. Jumlahnya mencapai Rp 569,4 miliar.
“Kejaksaan masih terus mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya tersangka baru selain empat orang yang sudah ditersangkakan,” pungkasnya. (Sofyan)






