THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THM

Ilustrasi THM

BERITA BEKASI – Banyak ditemukan para pelaku usaha yang melanggar perizinan jenis usaha di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 3 Tahun 2016, tentang Kepariwisataan.

Hal tersebut dikatakan Ketua Jaringan Nusantara Watch (JNW), Indra Sukma, menyoroti makin menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak sesuai dengan norma agama dan semangat cita-cita awal dibuatnya Perda tersebut.

“Ya, kalau memang tidak mampu menegakkan aturan tersebut segera direvisi khususnya pada Pasal 47 Perda Nomor: 3 Tahun 2016, tentang Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi, sehingga ada kepastian hukum,” jelas Indra, Senin (20/1/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, kata Indra, sejak diundangkan pada 15 Januari 2016, belum dilakukan secara masif oleh Instansi Pemerintah Daerah seperti Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

“Mengantung tanpa kepastian hukum yang akhirnya hanya menjadi bancakan para oknum alih-alih untuk menlindungi dan mengamankan kaitan Pasal 47 Perda Nomor: 3 tahun 2016, tentang Kepariwisataan tersebut,” ujarnya.

Dalam Pasal 47 tersebut, lanjut Indra, sudah diatur mengenai jenis usaha pariwisata yang dilarang meliputi, diskotik, bar, klab malam, PUB, kepariwisataan, panti pijat atau message, live music dan jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama.

“Aturan dan larangannya ada namun tidak disertakan dengan sanksi dan hukumnya bagi para pengusaha pelanggar Perda Nomor: 3 Tahun 2016 khususnya pada Pasal 47, tentang Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi,” ulasnya.

Sehingga, lanjut Indra, penerapan Pasal 47 Perda Nomor 3 Tahun 2016, tentang larangan THM di Kabupaten Bekasi belum terlaksana secara optimal sesuai dengan semangat dan cita-cita dalam pembentukan Perda tersebut dan perlu dikaji ulang.

Baca Juga :  FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi

“Jadi, sejak diundangkannya pada 15 Januari 2016, lebih banyak memberikan kemudharatan dari pada manfaat untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD yang dibiarkan tanpa melakukan tindakkan,” imbuhnya.

Untuk itu, tambah Indra, perlu dikaji ulang atau direvisi terkait keberadaan adanya Perda Nomor: 3 Tahun 2016, tentang Kepariwisataan diwilayah Kabupaten Bekasi, sehingga tidak lepas dari kontrol Pemerintah Daerah.

“Sesuai informasi diduga Genesis, Fingky di Ruko Thamrin, Atlas di Ruko Menteng, Lippo Cikarang menyediakan tempat prostitusi terselubung dan tidak ada penindakkan dari petugas penegak Peraturan Daerah seperti Satpol PP,” pungkasnya. (Tim)

Berita Terkait

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan
Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi
FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi
Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah
Kasus Plesiran Bali Caleg Terpilih PSI Kota Bekasi Berlanjut ke KPK
PN Kabupaten Bekasi Gelar PS Sengketa Lahan 5,5 Hektar di Karang Bahagia
Gagal Target, Pj Walikota Bekasi Diminta Evaluasi OPD Penghasil PAD
Soal Lahan Dijual, Ini Kata Mantan Ketua KUD Tani Jaya Sukatani
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 15:15 WIB

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Januari 2025 - 13:52 WIB

THM Pelanggar Perda Kepariwisataan Menjamur di Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Januari 2025 - 12:52 WIB

Operasi Batal, M. Yusuf Meninggal Dunia di RSUD Kabupaten Bekasi

Senin, 20 Januari 2025 - 12:06 WIB

FKMPB: Luar Biasa Saktinya DPMD Kabupaten Bekasi

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:26 WIB

Soal Pilkades PAW, FKMPB Apresiasi Sikap Pj Kades Serang Achamad Fadillah

Berita Terbaru

Pagar Bambu Ilegal Sepanjang 30 KM

Berita Utama

Soal Pagar Laut, Boyamin Saiman Bersama LP3HI Praperadilkan KKP

Senin, 20 Jan 2025 - 17:39 WIB

Kasus Robot Trading

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net-89

Senin, 20 Jan 2025 - 16:47 WIB

Aksi KOPAJA Soal PT. TransJakarta

Megapolitan

KOPAJA: Modus Potong Saldo Marak Terjadi di Transjakarta

Senin, 20 Jan 2025 - 16:18 WIB

Aksi JAMAK Desak KPK Usut Korupsi di Kemenhub

Berita Utama

JAMAK Desak KPK Bongkar Dukungan Fee Proyek Kemenhub Pemilu 2019

Senin, 20 Jan 2025 - 15:55 WIB

Foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Seputar Bekasi

Sikap Humas Polres Metro Kabupaten Bekasi Soal JN Disesalkan

Senin, 20 Jan 2025 - 15:15 WIB