BERITA BEKASI – “Saya tetap akan fokus bekerja dan menciptakan kondusivitas, terutama pada saat pelaksanaan Pilkades Pergantian Antar Waktu atau PAW Desa Serang Cikarang Selatan nanti”.
Hal itu ditegaskan Pj Kepala Desa (Kades) Serang Kecamatan Cikarang Selatan, Achmad Fadillah, terkait pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat.
Seperti diketahui, Kepala Desa Serang, Irwan Handoko kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait sengketa Pilkades 2018 silam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Keputusan (SK) pemberhentian Irwan Handoko terbit pada 27 Desember 2024, sementara SK pengangkatan Achmad Fadillah sebagai Pj Kepala Desa diterbitkan pada 30 Desember 2024.
“Sebagai Pj Kades, saya hanya menjalankan tugas, yaitu menyelenggarakan Pilkades PAW dan terpenting menjalankan program-program Desa untuk kepentingan masyarakat,” ujar Fadillah, Jumat (17/1/2025).
Fadillah mengakui bahwa pelantikannya sebagai Pj Kades Serang, menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pekerjaan.
“Jika tidak ada gugatan mungkin saya tidak akan diangkat sebagai Pj Kepala Desa. Meski begitu, saya tetap akan fokus bekerja dan menciptakan kondusivitas, terutama saat Pilkades PAW dilaksanakan nanti,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan mengapresiasi sikap tegas dan komitmen Pj Kades Serang, Achmad Fadillah, terkait tanggungjawabnya dalam pelaksanaan Pilkades PAW.
“Pj Kades Achmad Fadillah baiknya tetap on the track aja jangan menambah masalah yang berkepanjangan. Pilkades PAW Desa Serang, Cikarang Selatan berjalan lancar dan kondusif aja sudah bagus,” kata Eko.
Dikatakan Eko, Putusan Pengadilan TUN Bandung seharusnya menjadi pelajaran bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Camat Cikarang Selatan.
“Kalau mau cari-cari masalah itu sudah ada masalah bagaimana tanggung jawab jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkait Kades Irwan Handoko yang SK-nya sudah dibatalkan Pengadilan TUN 2 tahun silam, tapi masih menjabat,” tegas Eko.
Untuk itu, tambah Eko, baiknya para pihak sudah tidak mencampuri kinerja Pj Kades Serang, Achamad Fadillah yang diberikan tanggung jawab dan sudah mengetahui posisi dan kondisinya saat ini.
“Kalau misalnya Camat Cikarang Selatan atau siapa pun yang memiliki gagasan yang bakal menimbulkan polemik berkepanjangan lagi baiknya diabaikan, karena itu tanggung jawab Pj Kades Serang,” pungkasnya. (Tim)