Soal PAW, Pernyataan Pj Kades Serang Tak Bisa Dipertanggung Jawabkan

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Foto: Kantor Kepala Desa Serang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

BERITA BEKASI – Pernyataan Pj Kepala Desa (Kades) Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, tak bisa dipertanggung jawabkan, terkait netralitas dalam pembentukan kepanitiaan PAW atas diberhentikannya, Irwan Handoko pada 27 Desember 2024 dan pengangkatan Pj Kades pada 30 Desember 2024.

Hal itu dikatakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Bekasi (FKMPB), Eko Setiawan yang kembali menyoal pernyataannya akan bersikap netralitas dan menciptakan kondusifitas, ternyata hanya isapan jempol belaka.

“Karena informasi yang kami dapat sudah ada hasil tahapan yang membuahkan hasil bahwa agenda PAW melibatkan RT RW dan tokoh masyarakat serta keterwakilannya 5 orang bila keterwakilan satu RW 5 orang lalu berapa jumlah anggota kepanitiaan?,” tannya Eko, Kamis (16/1/2025).

Dikatakan Eko, jenjang tahapan pembentukan diawali oleh pengajuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang independen. Sementara untuk BPD Desa Serang saat ini bila ingin netral, seharusnya tidak dilibatkan terlalu jauh belajar dari pengalaman sebelumnya hingga berujung kemeja hijau Pengadilan TUN.

“Musti diingat PAW yang sekarang terjadi itu kaitan Irwan Handoko adanya putusan Pengadilan TUN Bandung yang dimenangkan salah satu penggugat, terkait perhitungan suara pada Pilkades tahun 2018 silam yang dilakukan BPD memenangkan Irwan Handoko,” ungkap Eko.

Dengan fakta itu, lanjut Eko, seharusnya Pj Kades Desa Serang, Cikarang Selatan yang baru dilantik, Achmad Fadillah lebih cermat dan belajar dari pengalaman yang sebelumnya, sehingga tidak kembali terulang gugatan secara hukum lagi bagi pihak yang masih tidak merasa puas dalam pembentukan panitia PAW.

“Intinya kita FKMPB sudah mengingatkan jika kembali terulang dan kembali mencium aroma sebuah kepentingan lagi dari salah satu calon maka kami FKMPB tak segan-segan kembali membawa keranah hukum yakni, Perbuatan Melawan Hukum atau PMH,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis
Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi
Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS
Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai
Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar
Panitia Pilkades Kedung Waringin Serahkan Nomor Urut Para Calon Kepala Desa
Panitia Pilkades Waringinjaya Kabupaten Bekasi Tetapkan Empat Calon
Panitia Pilkades Karangsambung Serahkan Nomor Urut Calkades

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 15:36 WIB

Petugas KPPS Pilkades Karang Sambung Kedung Waringin Ikuti Bimbingan Teknis

Sabtu, 12 September 2026 - 11:18 WIB

Minta Sumbangan, KOREKSI Laporkan Oknum Pegawai PDAM Tirta Bhagasasi

Jumat, 11 September 2026 - 20:01 WIB

Panitia Pilkades Bojongsari Kabupaten Bekasi Lantik 91 Petugas KPPS

Jumat, 11 September 2026 - 19:54 WIB

Cakades Se-Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi Gelar Deklarasi Damai

Jumat, 11 September 2026 - 09:07 WIB

Alasan Klasik DLH Kabupaten Bekasi Sewa Alat Berat Hingga Rp24,56 Miliar

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB