BERITA BEKASI – Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi proyek yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menghadirkan 4 orang saksi, Kamis (16/1/2025) kemarin.
Ke-4 orang saksi itu yakni, Hani Maryani mantan istri terdakwa, Faisal mantan suami dari kontraktor Resvi alias RS, Ardi saksi yang mengetahui keberadaan mobil dan Nofal selaku Ketua LSM LIAR yang melaporkan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Kepada Matafakta.com, Ketua Umum LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal mengatakan, pertanyaan Majelis Hakim Tipikor Bandung seputar dasar pelaporan terkait kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Soleman dan kontraktor Resvi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya kita sampaikan dasarnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor: 43 Tahun 2018, tentang peran serta masyarakat terkait upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” terang Nofal, Jumat (17/1/2025).
Dalam kasus itu, sambung Nofal, Resvi selaku pihak kontraktor sudah mengakui bahwa pemberian 2 unit mobil yakni, Mitsubishi Pajero Sport bernopol B 2717 SJC dan sedan BMW bernopol B 2678 FBE itu untuk mendapatkan proyek aspirasi Dewan.
“Bahkan Resvi selaku kontraktor bersedia memberikan keterangan dan membantu Penegak Hukum dengan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau JC dalam kasus gratifikasi tersebut. Cuma belum dijawab Majelis Hakim,” jelas Nofal.
Selain pengakuan Resvi, lanjut Nofal, saksi Faisal mentan suami Resvi juga memperkuat status atau keberadaan 2 unit mobil tersebut, karena Faisal lah yang membeli dan menyerahkan kedua unit mobil yang kini menjadi kasus gratifikasi tersebut.
“Seluruh saksi yang telah dimintai keterangan saat tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini akan dihadirkan secara bertahap pada agenda mendengarkan keterangan saksi. Total ada sebanyak 30 lebih saksi yang akan kita hadirkan secara bertahap,” tandasnya.
Diketahui Soleman ditetapkan tersangka dugaan korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa 29 Oktober 2024 atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan Legislatif serentak tahun 2024.
Ketua DPC PDI-P, Kabupaten Bekasi ini diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. (Hasrul)