Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

- Jurnalis

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum

Foto: Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum

BERITA JAKARTA – Tersangka makelar kasus (markus), Zarof Ricar segera diadili setelah Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menyerahkan berkas perkara dan barang bukti ke Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, berkas perkara ZR terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur dilimpahkan.

“ZR dijerat Jaksa dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” terang Harli, Jumat (17/1/2025).

Kedua, lanjut Harli, Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“ZR juga dijerat Pasal 12 B UU Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tuturnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Harli juga mengatakan, bahwa telah diterbitkan Surat Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16A) Nomor: PRIN 275/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025 atas nama tersangka Dr. Zarof Ricar, SH, S.Sos, M.Hum selanjutnya dilakukan penahanan tingkat penuntutan.

“ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak tanggal 16 Januari 2025 sampai dengan 04 Februari 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan  Nomor: PRIN 276/M.1.14/Ft.1/01/2025 tanggal 16 Januari 2025,” jelasnya.

Setelah dilakukan Tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN0, Jakarta Pusat. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB