BERITA BEKASI – Disamping gagal serapan anggaran yang mencapai Rp90 miliar juga banyak pekerjaan proyek yang tidak mencapai progres 100 persen di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIMTAN) Kota Bekasi, Jawa Barat.
Hal tersebut, diungkapkan Kepala Devisi (Kadiv) Investigasi LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, Cepi Firmansyah.
“Kajian teknisnya, proyek renovasi Gedung DPRD hanya terserap 85 persen, proyek pembangunan RSUD tipe D Jati Sampurna terealisasi 80 persen dan proyek GOR Terpadu terealisasi 93 persen,” terang Cepi kepada Matafakta.com, Senin (6/1/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk anggarannya, kata Cepi, renovasi Gedung DPRD Kota Bekasi Rp7,180 miliar (PT. Ceremai Putra Trakindo), proyek pembangunan RSUD tipe D Jati Sampurna Rp30,6 miliar (PT. Darmo Sipon) dan pembangunan GOR Terpadu Rp49 miliar (PT. Citra Raya Agung).
“Meski dibayar sesuai progres pekerjaan, tapi ketiga pekerjaan proyek pada Dinas Perkimtan Kota Bekasi itu, tidak mencapai progres atau target sesuai kontrak yang telah disepakati kedua belah pihak,” tandas Cepi.
Sementara itu, Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Delvin Chaniago mengatakan, kurangnya pengawasan dari Dinas Perkimtan Bidang Teknis dilapangan, sehingga pekerjaan proyek plat merah tersebut tidak mencapai progres 100 persen.
“Atau memang tidak ada pengawasan pekerjaan proyek dilapangan? Atau kontraktornya yang tidak profesional, sehingga tidak bisa menyelesaikan target dengan tepat waktu sesuai kontrak kerja,” sindir Delvin.
Sudah saatnya, lanjut Delvin, ditahun 2025, Pj Walikota Bekasi, DPRD dan Penegak Hukum untuk mengawasi setiap pekerjaan yang tidak memenuhi target, sehingga Kota Bekasi dapat mencapai pembangunan infrasetruktur yang lebih baik dan profesional.
“Bagi mereka pengusaha yang gagal target sebagai pemenang lelang supaya ke depannya tidak diberikan ruang untuk kembali mendapatkan kegiatan atau kembali ikut serta dalam proses lelangnya,” ujar Delvin.
Dibeberapa daerah, tambah Delvin seperti Pemerintah Daerah (Pemda) Blitar, pihak Kejaksaannya aktif turun kelapangan memantau dan mengecek progres maupun kualitas pembangunan proyek yang bersumber dari APBD.
“Berbeda dengan Bekasi dimana pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD bebas-bebas aja. Catatan untuk Dinas Perkimtan, termasuk anggaran yang tidak terserap mencapai Rp90 miliar yang berdampak pada menghambat pembangunan Kota Bekasi,” pungkas Delvin. (Dhendi)